PADANG, (GemaMedianet.com) -Pemerintah Kota Padang menyambut baik inisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan meluncurkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait Perusahaan Efek Daerah (PED).
Aturan ini sejatinya memberi ruang lebih luas untuk daerah dalam mengakses pasar keuangan. Seperti diketahui, PED nantinya bisa bekerja sama dengan anggota bursa dan kliring untuk beroperasi di daerah. Kemudian juga sebagai langkah penetrasi pasar keuangan ke daerah yang sebelumnya belum terjangkau literasi pasar modal.
Demikian disampaikan Walikota Padang melalui Asisten Administrasi, Didi Aryadi usai berbincang-bincang dengan rombongan OJK yang dipimpin Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK Gonthor R Aziz di Balai Kota Padang, Rabu (26/9).
"Kita di Pemerintah Kota Padang sangat mendukung sekali, karena ini sesuai dengan apa yang sebenarnya sudah kita rencanakan di Kota Padang,” tutur Didi.
Menurut Didi, hal ini seperti menemukan jalan karena dengan adanya PED diyakini membantu percepatan pembangunan di Kota Padang. Artinya, kalau pemko hanya menyandarkan kepada APBD saja tentu pembangunan yang dilakukan mungkin biasa-biasa saja.
“Maka itu, kalau kita ingin percepatan akselerasi pembangunan tentu membutuhkan sumber-sumber dan lain-lain termasuk melalui dukungan OJK. Kita berharap, dengan adanya PED ini menjadi salah satu jalan untuk akselerasi percepatan pembangunan. Kemudian juga menjadikan masyarakat ikut serta di dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Sehingga Padang akan menjadi kota yang lebih maju dan berkembang lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK Gonthor R Aziz mengatakan, OJK menargetkan penerbitan POJK terkait Perusahaan Efek Daerah (PED) rampung akhir 2018. "Dengan ini masyarakat di daerah nantinya bisa berperan sebagai investor, dengan cara membuka rekening di PED yang didirikan di daerah. Berbeda dengan perusahaan efek non-anggota bursa yang tak bisa menerima nasabah, sebab PED diberi wewenang untuk menerima nasabah. Jadi Perusahaan efek ini nanti dimiliki oleh putra daerah dan dimanfaatkan oleh investor daerah," jelas Gonthor.
Kegiatan dan layanan yang dapat diberikan PED nantinya, sebut Ghontor, antara lain, transaksi saham, agen penjualan reksa dana. PED juga menawaran obligasi maupun produk pasar modal lainnya. Untuk menjangkau nasabah lebih luas, PED diberi izin menjalin kerjasama dengan Agen Perantara Pedagang Efek berupa Lembaga Jasa Keuangan lainnya maupun perseorangan di daerah. "Sederhananya, PED di Sumbar bisa bekerjasama dengan Bank Nagari sebagai Bank BPD setempat untuk mengjangkau calon investor di daerah," sebut Ghontor.
Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK, Arif Safarudin Suharto juga mengatakan, kategori pertama adalah PED dengan modal disetor minimal Rp 7,5 miliar. PED level 1 ini dapat melayani transaksi efek dan melakukan pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain. Kategori kedua, PED dengan modal disetor minimal Rp 15 miliar. Level ini, PED dapat melayani transaksi efek, melakukan pemasaran efek, serta aktivitas pembiayaan transaksi efek asal sumber dananya bukan berasal dari utang (milik sendiri).
Sementara PED kategori ketiga wajib memiliki modal disetor minimal Rp 30 miliar. Pada level ini, PED bisa melakukan layanan yang dilakukan kategori 1 dan 2, ditambah kemampuan melakukan pembiayaan transaksi dengan modal dari perbankan. "Dari sisi pelaporan, level 1 dan 2 tak perlu laporkan modal kerja setiap hari. Kami juga berikan relaksasi mengenai outsourcing. PED bisa outsource beberapa fungsi seperti pembukuan dan kustodian," jelas Arif.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Padang, Early Saputra, pengamat investasi Ryan Filbert, perwakilan OJK Sumbar serta lainnya. Sementara perwakilan OPD Pemko Padang yaitu Kepala Bagian Perekonomian Edi Dharma, Kabag Umum Alfiadi dan Kasubag Dokumentasi dan Koordinasi Kehumasan Faisal Siregar.(Fsl/dvd/Asy/JPNN)
0 comments:
Posting Komentar