PADANG, (GemaMedianet.com) — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) lima anggota DPRD Padang saat ini masih dalam proses. Setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat lima anggota DPRD Padang dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat pada 17 September lalu, usulan PAW itu sudah diteruskan ke Walikota Padang untuk dimintakan SK pengangkatan anggota DPRD pengganti.
"Saat ini kita tengah menunggu SK pengangkatan anggota DPRD yang baru.
Usulannya sudah disampaikan ke Walikota Padang," kata Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti,
Jumat (28/9/2018).
Menurut Elly, dalam proses PAW lima anggota dewan tersebut, DPRD hanya sebagai penyalur surat semata. Sebab usulan
PAW sebelumnya dimasukkan oleh masing-masing fraksi, kemudian diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Selanjutnya dari
KPU lalu diteruskan ke Walikota Padang untuk dimintakan SK
pengangkatan anggota DPRD penganti.
"Bagaimana proses dari Walikota Padang ke Gubernur Sumatera Barat, sampai saat ini DPRD Padang belum menerima informasi terbaru apakah sudah sampai ke gubernur atau belum. Namun kita berharap pada bulan Oktober mendatang semua rangkaian proses itu telah selesai," katanya.
"Bagaimana proses dari Walikota Padang ke Gubernur Sumatera Barat, sampai saat ini DPRD Padang belum menerima informasi terbaru apakah sudah sampai ke gubernur atau belum. Namun kita berharap pada bulan Oktober mendatang semua rangkaian proses itu telah selesai," katanya.
Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti ini juga menegaskan, DPRD sendiri tak ingin berlama-lama terkait PAW tersebut. Jika sudah rampung dengan terbitnya SK
Gubernur Sumbar, DPRD tentunya akan segera memproses PAW itu.
"Terlebih lagi PAW DPRD pengganti itu hak mereka. Di saat bersaman agenda kedewanan juga sangat padat, tentu butuh anggota yang lengkap. Kalau SK-nya sudah keluar kita akan segera paripurnakan demi kelancaran agenda-agenda kedewanan," pungkasnya.
Seperti diketahui, lima anggota DPRD Padang mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena mencalonkan diri dari partai lain yang mereka wakili sebelumnya. Kelima anggota DPRD itu yakni Zaharman pindah dari Hanura ke PKS, Osman Ayub dari Hanura ke NasDem, Yendril dari Hanura ke PKB, Nila Kartika dari PPP ke Partai Demokrat, dan Helmi Moesim dari Partai Golkar ke Partai Berkarya. (em/inf)
"Terlebih lagi PAW DPRD pengganti itu hak mereka. Di saat bersaman agenda kedewanan juga sangat padat, tentu butuh anggota yang lengkap. Kalau SK-nya sudah keluar kita akan segera paripurnakan demi kelancaran agenda-agenda kedewanan," pungkasnya.
Seperti diketahui, lima anggota DPRD Padang mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena mencalonkan diri dari partai lain yang mereka wakili sebelumnya. Kelima anggota DPRD itu yakni Zaharman pindah dari Hanura ke PKS, Osman Ayub dari Hanura ke NasDem, Yendril dari Hanura ke PKB, Nila Kartika dari PPP ke Partai Demokrat, dan Helmi Moesim dari Partai Golkar ke Partai Berkarya. (em/inf)
0 comments:
Posting Komentar