KONI Kabupaten Pesisir Selatan saat berkonsultasi dengan KONI Pusat di Jakarta, Rabu (26/9/2018). |
KONI Pusat menegaskan penetapan Ketua Umum KONI Kabupaten Pessel yang dipercayakan pada Rozi Marzeki dianggap cacat hukum.
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Eko Puspitono menyampaikan, penunjukan dan penetapan pelaksana tugas (Plt) harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Setelah kami baca laporannya, ternyata tidak sesuai aturan. Jadi, SK Plt yang dikeluarkan Ketua Umum KONI Sumatera Barat (Sumbar) batal demi hukum," tegasnya saat menerima KONI Kabupaten Pessel untuk konsultasi di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Kedatangan KONI Kabupaten Pessel diwakili Plt. Ketua Umum Gestrojoni, Ketua Bidang Hukum, Wisal Anpriadi dan Ketua Bidang Humas, Teddy Setiawan.
Rozi Marzeki ditunjuk sebagai Plt Ketua berdasarkan hasil rapat pleno diperluas yang digelar Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis 20 September 2018 lalu. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah, Erizon. Rapat juga dihadiri Ketua Umum KONI Sumbar, Syaiful. Pengurus KONI Pesisir Selatan di ruang rapat bupati.
Dalam rapat, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dengan sertamerta menunjuk Rozi Marzeki sebagai Plt Ketua. Penunjukan itu dibenarkan Ketua Umum KONI Sumbar. Padahal, pengurus KONI yang hadir telah membantah penunjukan Rozi. Namun, tidak diindahkan. Selain itu, rapat hanya dihadiri tujuh orang pengurus harian.
Padahal, lanjutnya, dalam AD/ART KONI tidak ada istilahnya rapat pleno diperluas. Kemudian, pleno harus dihadiri 50+1 pengurus. Pemerintah daerah tidak berhak mengusulkan Plt Ketua. "Masa iya, Ketua Umum KONI Provinsi dalam mengambil berat sikap atau putusan tidak berpedoman pada AD/ART. Ini tidak benar. Ada apa sebenarnya," ujar Eko.
Seharusnya, Plt Ketua Umum harus dari unsur pimpinan, yakni wakil ketua umum. Untuk itu, ulasnya, KONI Pusat berjanji bakal menuntaskan persoalan tersebut. KONI pusat dalam waktu dekat juga bakal menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, dan Ketua Umum KONI Sumbar terkait persoalan tersebut.
Pada kesempatan itu Eko juga menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dibolehkan menjabat sebagai Ketua Umum KONI adalah pejabat struktural. "Sedangkan ASN fungsional tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 56," tukasnya.
Sementara, Ketua Bidang Hukum KONI Pesisir Selatan, Wisal Anpriadi berharap agar KONI Pusat membatalkan SK Plt Rozi Marzeki yang dikeluarkan Ketua Umum Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, menegur Ketua Umum KONI Sumbar, karena mengambil keputusan tidak sesuai AD/ART. Selanjutnya, menetapkan Gestrojoni sebagai Plt, karena penunjukannya sudah sesuai mekanisme.
"Karena poin-poin ini sudah sesuai dengan AD/ART," tutup mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan itu. (Rn s/mg)
"Karena poin-poin ini sudah sesuai dengan AD/ART," tutup mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan itu. (Rn s/mg)
0 comments:
Posting Komentar