20 September 2018

Keputusan Gubernur Sumbar Resmi Berhentikan Lima Anggota DPRD Padang Yang Mengundurkan Diri


PADANG, (GemaMedianet.com) — Lima anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 akhirnya resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 17 September 2018.

Keluarnya Keputusan Gubernur Sumbar pada tanggal 17 September 2018 itu disambut dengan baik oleh Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa. 

Menurutnya, keputusan gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengunduran diri lima orang anggota DPRD Padang yang kembali maju sebagai Caleg 2019 melalui partai yang berbeda. Dan salah satunya adalah anggota DPRD dari Fraksi PPP yakni Nila Kartika.

Terkait persoalan pemberhentian Nila Kartika, sebutnya, sudah lama sekali karena ada kewajiban internal partai yang tidak dipatuhi atau dilanggar. Dan saat ini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPP dan mencalonkan diri untuk Pileg 2019 melalui partai lain," ujar anggota DPRD Kota Padang tiga periode ini, Kamis (20/9/2018).

Ia menyebutkan, sesuai aturan sejak tanggal dikeluarkan surat keputusan gubernur, maka anggota dewan yang telah mengundurkan diri itu tidak berhak lagi menerima dan melaksanakan apapun agenda - agenda kunjungan kerja kedewanan, gaji dan lainnya.

Selain itu, keputusan pemberhentian  itu merupakan syarat wajib jelang dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU. Jika saat DCT diumumkan surat pengunduran diri itu belum diproses, tentu yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan otomatis pencalegannya batal.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul mengatakan, sejak keluarnya surat Keputusan Gubernur Sumbar itu, maka baik keuangan maupun agenda- agenda kunjungan kerja tidak diperbolehkan untuk diikuti.

Mengenai kapan dilaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 terhadap lima orang anggota dewan itu, tentu dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses dimulai ke KPU kemudian ke Walikota Padang selanjutnya ke Gubernur Sumbar hingga dikeluarkan surat keputusan (SK) Gubernur.

Berikut lima orang anggota DPRD Kota Padang yang telah resmi memberhentikan secara hormat  diproses terkait surat pengunduran diri melalui Keputusan Gubernur Sumbar yang ditetapkan tanggal 17 September 2018, yakni Osman Ayub dari Fraksi Partai Hanura, lr. H. Yendnl dari Fraksl Partai Hanura, Zaharman dari Fraksi Hanura, Helmi Moesim dari Fraksi Golkar dan Nila Kartika. A.Md dari Fraksi PPP dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019. (em/inf)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog