30 September 2018

Kejari Padang Musnahkan BB Perkara Telah Sidang, Terbesar Narkotika dan Psikotropika


PADANG, (GemaMedianet.com) - Barang bukti (BB) yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Padang Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Rabu (26/9/2018).

Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Syamsul Bahri, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Bambang Heri Mulyono, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Trisyanti dan Walikota Padang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim, Ka Rutan Anak Aia Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani dan lainnya.

Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri menyebutkan, BB yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara. Tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 184 perkara, pangan 1 perkara, perdagangan dan perlindungan konsumen 1 perkara. Kemudian obat-obatan tanpa izin edar 2 perkara dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1 perkara.

Ia merincikan, dalam pemusnahan BB  ini berupa ganja dengan berat total  24934,57 gram, sabu 361,57 gram dan ekstasi 4,45 gram. Selanjutnya mie instan kadaluarsa 234 karung ditambah 130 kardus, minuman keras 1320 botol, obat-obatan tanpa izin edar 135 macam, kosmetik tanpa izin edar 9 macam dan ribuan rokok tanpa pita cukai. "Pemusnahan BB ini adalah bagian dari tugas penegakan hukum yang titik akhirnya adalah pemusnahan barang bukti. Hal ini juga dilakukan di Polresta Padang maupun Polda Sumatera Barat," kata Syamsul.

Sementara, Ketua PN Padang, Bambang Heri Mulyono mengatakan, untuk perkara narkoba setiap tahun angkanya terus bertambah. ''Sepanjang tahun 2017 jumlah perkara narkoba yang ditangani di PN Padang sebanyak 323 perkara. Dan 2018 hingga bulan September meningkat menjadi 398 perkara," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, pemusnahan  BB kali ini adalah pemusnahan BB terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagaimana penyitaan BB ini adalah bentuk keterpaduan antar penegak hukum baik kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian yang harus tetap dijaga. "Melalui pemusnahan BB ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar jangan coba-coba menguasai, memakai, apalagi mengedarkannya terutama barang yang dilarang," tukasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPOM dan Dinas Kesehatan yang telah melakukan operasi. Jangan pernah ragu membawa kasus seperti ini ke ranah hukum. "Terima kasih juga kepada Kajari dan jajarannya, semoga kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera kepada siapapun," tambahnya.

Walikota Padang diwakil Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim menyambut baik pemusnahan BB tersebut. Ia pun berharap perkara yang telah disidangkan dan dimusnahkan kali ini terus ditekan di Kota Padang. "Melalui pemusnahan BB ini kita tentu berharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar jangan sekalipun mencoba menguasai, memakai, apalagi mengedarkan barang yang terlarang. Karena selain merugikan orang lain juga diri kita sendiri," ujarnya.

Pemusnahan BB menggunakan mesin giling, pembakaran di drum bekas yang dilakukan para unsur Forkopimda Kota Padang. Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan BB oleh Kajari Padang Syamsul Bahri dengan saksi Ketua PN Padang Bambang Heri Mulyono Ketua BNK Kota Padang diwakili Kakan Kesbangpol Mursalim dan perwakilan BPOM Padang. (David/*)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog