PADANG, (GemaMedianet.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) telah merekomendasikan beberapa hal strategis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019 sebagaimana hasil dari pembahasan KUA-PPAS Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin jalannya rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Ranperda tentang APBD Tahun 2019, Selasa (4/9/2018) sore.
Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan, beberapa hal strategis terkait APBD itu diantaranya proyeksi pendapatan dalam KUA - PPAS Tahun 2019 sebesar Rp.6.270.723.173.000,- masih bersifat tentatif, berhubung belum adanya pagu defenitif alokasi dana perimbangan tahun 2019. Kemudian alokasi belanja daerah yang disepakati dalam KUA - PPAS Tahun 2019 sebesar Rp.6.500.723.173.000,- harus disesuaikan kembali dengan proyeksi pendapatan yang diakoni diri dalam Rancangan APBD Tahun 2019.
Ia menegaskan, rekomendasi-rekomendasi yang diberikan DPRD sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2019 perlu menjadi perhatian dalam pengalokasian anggaran pada Rancangan APBD 2019.
"Rekomendasi-rekomendasi itu diantaranya penyempurnaan dokumen perencanaan proyek-proyek strategis daerah. Kemudian kajian terhadap kenaikan TPP bagi ASN yang berbasiskan kinerja dan beban tugas yang dibahas bersama DPRD. Terakhir, mendorong upaya-upaya untuk peningkatan penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari PAD," ujar Hendra.
Usai Ketua DPRD Sumbar membuka rapat paripurna, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit.
Agenda Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2019 Diinterupsi
Terkait penyampaian nota pengantar Ranperda tentang APBD Tahun 2019 tersebut sempat mendapat interupsi dari salah satu anggota dewan, M Nurnas. Pasalnya, Ranperda APBD Perubahan Tahun 2018 belum disampaikan ke DPRD, namun Pemprov sudah akan menyampaikan Ranperda APBD Tahun 2019.
"Ini perlu menjadi perhatian karena Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang mengaturnya juga tidak sinkron," tukas Politisi Partai Demokrat ini dalam interupsinya. (em)
Terkait penyampaian nota pengantar Ranperda tentang APBD Tahun 2019 tersebut sempat mendapat interupsi dari salah satu anggota dewan, M Nurnas. Pasalnya, Ranperda APBD Perubahan Tahun 2018 belum disampaikan ke DPRD, namun Pemprov sudah akan menyampaikan Ranperda APBD Tahun 2019.
"Ini perlu menjadi perhatian karena Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang mengaturnya juga tidak sinkron," tukas Politisi Partai Demokrat ini dalam interupsinya. (em)
0 comments:
Posting Komentar