13 September 2018

DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2018


PADANG, (GemaMedianet.com) -  Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah penetapan APBD secara tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan peraturan perundangan. Proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD secara tepat waktu pun menjadi sangat penting guna mempercepat realisasi belanja daerah.

Hal itu disampaikan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2018 di Gedung Bundar Sawahan, Senin (10/9/2018).

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Mendagri No.33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2018 ditetapkan paling lambat akhir September. “Memperhatikan ketentuan itu maka kita harus mengupayakan menyusun dan menetapkan Perubahan APBD-P Kota Padang TA 2018 secara tepat waktu. Alhamdulillah, Kota Padang dapat menyelesaikan Ranperda APBD-P 2018 secara baik dan tepat waktu. Dan hari ini telah kita sepakati bersama,” ungkap Mahyeldi lagi.

Atas nama Pemerintah Kota Padang Walikota Mahyeldi pun menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah bekerja keras bersama eksekutif dalam menetapkan APBD-P 2018 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Semoga keharmonisan antara eksekutif dan DPRD senantiasa terpelihara dengan baik dalam bekerjasama, sehingga sasaran pembangunan dapat dicapai,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambah wako lagi, tentunya pandangan, saran dan kritikan yang diberikan akan menjadi perhatian Pemko Padang sekaligus menunjukkan kesungguhan dan keseriusan, serta dukungan pimpinan dan seluruh anggota dewan dalam penetapan Ranperda tentang APBD-P 2018 ini.

“Kami juga mohon maaf apabila selama pembahasan APBD-P 2018 masih ada hal-hal yang belum maksimal dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk itu kepada seluruh pimpinan SKPD agar dapat memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan seluruh anggota fraksi sebagaimana yang disampaikan pada pendapat akhir fraksi-fraksi tadi,” tukas wako mengakhiri.

Seperti diketahui, untuk APBD-P 2018 yaitu Rp2.36 triliun lebih dimana naik Rp.32 miliar lebih dari APBD 2018 yakni Rp.2.32 triliun lebih.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti ini diikuti Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi, Wahyu Iramana Putra dan Asrizal. Kemudian Sekretaris DPRD Syahrul, para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda dan seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. (David/ Im)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog