PADANG, (GemaMedianet.com) — Untuk terlaksananya tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat secara efektif, terukur, terarah, serta dijadikan sebagai pedoman selama setahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menetapkan Rencana Kerja (Renja) tahun 2019.
Renja DPRD Kota Padang Tahun 2019 itu ditetapkan dalam rapat paripurna internal dipimpin langsung Ketua DPRD Elly Thrisyanti, Jumat (28/9/2018).
Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti, mengatakan, penetapan Renja bertujuan agar kinerja DPRD selama setahun lebih terarah sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ia menyebutkan, penyusunan Renja 2019 tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 yang mengatur tata kerja DPR, DPD, DPRD harus berdasarkan rencana. Sekaitan itu DPRD diwajibkan mengakomodir hal itu ke dalam Tatib paling lambat 30 September 2018.
"Renja disusun secara berjenjang dari alat kelengkapan dimulai komisi, badan-badan, kemudian dihimpun di tingkat pimpinan, dan seterusnya diparipurnakan," jelasnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra menambahkan, dengan Renja tugas kedewanan dapat berjalan efisien dan efektif untuk kurun waktu yang telah ditentukan.
Ia juga menyebutkan, selain sebagai dokumen, Renja juga sebagai acuan RKA Sekretariat DPRD, dasar pengukuran dan evaluasi kinerja dan kepastian hukum hubungan kerja antara DPRD dengan SKPD.
Renja juga akan menjadi acuan bagi alat kelengkapan dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama berkaitan dengan OPD mitra masing-masing.
Wahyu berharap, dokumen yang ditetapkan dapat memberi manfaat dan memenuhi harapan bersama, karena pembuatan Renja sesuai landasan hukum.
Seperti dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjutnya, DPRD dapat mengemban tanggung jawab secara demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, meningkatkan kualitas dan produktifitas serta mengembangkan hubungan dan mekanisme check and balance antara DPRD dan pemerintah daerah. (em/inf)
0 comments:
Posting Komentar