PADANG, (GemaMedianet.com) - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus ditekan di Kota Padang, sehingga diharapkan tak ada lagi korban-korban dari berbagai kekerasan yang dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang, Heryanto Rustam mengatakan, terkait upaya itu pihaknya bekerjasama dengan instansi dan stakeholder terkait sudah melakukan berbagai program. Salah satunya, pendirian Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Kemudian didukung pembentukan dan pengoptimalan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
“Kita akan terus menjemput bola dan bekerjasama dengan semua unsur untuk mengantisipasi hal ini. Harapannya tak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Padang,” terangnya di Media Center Pemko Padang, Aie Pacah, Rabu (26/9/2018).
Diungkapkannya, untuk kasus kekerasan terhitung sampai akhir Agustus 2018 ini masih tercatat diangka 28 kasus. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi DP3AP2KB ke depan. Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), eksploitasi, trafficking, penelantaran, bullying dan sebagainya.
Untuk itu pihaknya secara maksimal juga akan terus mengoptimalkan P2TP2A Kota Padang dan PATBM. Sebagaimana P2TP2A merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan layanan bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak untuk tindak kekerasan. “P2TP2A adalah wahana operasional mewujudkan pemberdayaan perempuan melalui berbagai layanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan peningkatan keterampilan serta kegiatan lainnya,” ujarnya.
Dijelaskan, tujuan P2TP2A diantaranya memberikan pendampingan perempuan korban kekerasan, membantu mencegah timbulnya kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengembangkan kemitraan dan jaringan kerjasama LSM dan organisasi terkait serta menyediakan tempat pengaduan, pencatatan administrasi dan membuat kronologis kasus. “Layanan yang diberikan yaitu melakukan konseling awal membantu korban mampu memetakan persoalan dan memilih solusi, serta memberikan layanan rumah aman bagi korban yang terancam jiwanya. Kemudian memberikan pendampingan hukum baik litigasi dan non litigasi dalam hukum pidana dan perdata, memberikan layanan pemulihan korban melalui tindakan medis, konseling rohani, dan penguatan psikososial dan merujuk kasus sesuai wilayah,” ulasnya.
Sementara cara lainnya, sebut Heryanto, adalah dengan pendirian PATBM sebagai sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Dengan demikian tujuan PATBM yakni meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, mencegah kekerasan terhadap anak dan mengenali, menelaah serta mengambil inisiatif untuk menyelesaikan kekerasan terhadap anak.
"Sasaran utama PATBM adalah anak. Dimana untuk mewujudkan perlindungan anak tersebut, diperlukan perubahan-perubahan sistemik, tidak saja pada anak-anak tetapi juga pada lingkungan yang paling berpengaruh terhadap kehidupan anak-anak. Sementara ruang lingkupnya yaitu komunitas masyarakat seperti RT/RW, keluarga hingga anak," ucapnya.
Untuk ini semuanya, sebutnya lagi, DP2AP2KB Padang sudah memiliki SI LARAS (Sistem Informasi Layanan Pengaduan Kekerasan) sebagai suatu sistem layanan berbasis website terkait pengaduan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Padang.
Masyarakat dapat melaporkan setiap kekerasan yang dialami, didengar atau dilihat langsung melalui wadah ini secara online. "Setiap pengaduan yang masuk, tim penanganan kasus akan menindaklanjuti, memberikan solusi serta turun ke lapangan untuk klarifikasi dan penanganan lebih lanjut. Harapannya, dengan adanya SI LARAS akan dapat meningkatkan tingginya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang dialami,” tandasnya. (David)
0 comments:
Posting Komentar