PADANG, (GemaMedianet.com) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengamankan 3 orang pelaku "S" (47) dan "LA" (46) serta "TI" (46) yang diduga memproduksi minuman beralkohol ilegal dari kawasan Jalan Veteran No. 62 Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa tanggal 4 September 2018.
Dari tempat kejadian itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4380 botol minuman beralkohol berbagai merek, bahan dan peralatan untuk membuat minuman beralkohol tanpa izin produksi dan izin edar.
"Hasil penangkapan terhadap pasangan suami istri "S" dan "LA" (Suku Tionghoa), serta "TI" (Suku Minang) sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Toko Albani beralamat di Jalan Veteran No.62 RT 003 RW 003 Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Kota Padang itu berhasil diamankan barang bukti sebanyak 4380 minuman beralkohol berbagai merek, bahan dan peralatan produksi minuman beralkohol, serta barang bukti lainnya," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta beserta jajaran didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar Mapolda Sumbar, Kamis (6/8/2018).
Kombes Pol Margiyanta juga menyebutkan, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB didapatkan informasi adanya kenderaan berupa mobil jenis minibus yang sedang mengangkut minuman beralkohol untuk diedarkan atau diperdagangkan di Jalan Raya Padang - Indarung (Lubuk Begalung). "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kenderaan tersebut kemudian ditemukan beberapa jenis merek minuman yang akan diedarkan atau diperdagangkan," ujarnya.
Modus operandi para pelaku, sebut Margiyanta, tersangka "S" dan istrinya "LA" yang memiliki usaha membuat sound system mobil dengan nama Toko Albani berlokasi di Jalan Veteran No. 62 Padang itu, di tempat itu pada bagian Ruko miliknya (2 unit rumah) meracik atau membuat atau memproduksi minuman beralkohol berbagai merek. Selanjutnya "TI" peracik atau pembuat sekaligus mengedarkan atau memperdagangkannya di wilayah Sumbar tanpa izin.
"Tindak pidana yang sudah berlangsung selama 2 - 3 tahun ini menghasilkan produksi minuman beralkohol berbagai jenis merek rata-rata 30 dus per hari, dengan omset per bulan lebih kurang 100 juta rupiah," terangnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, atau Pasal 136, Pasal 142, dan Pasal 144 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a dan e Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (em)
Modus operandi para pelaku, sebut Margiyanta, tersangka "S" dan istrinya "LA" yang memiliki usaha membuat sound system mobil dengan nama Toko Albani berlokasi di Jalan Veteran No. 62 Padang itu, di tempat itu pada bagian Ruko miliknya (2 unit rumah) meracik atau membuat atau memproduksi minuman beralkohol berbagai merek. Selanjutnya "TI" peracik atau pembuat sekaligus mengedarkan atau memperdagangkannya di wilayah Sumbar tanpa izin.
"Tindak pidana yang sudah berlangsung selama 2 - 3 tahun ini menghasilkan produksi minuman beralkohol berbagai jenis merek rata-rata 30 dus per hari, dengan omset per bulan lebih kurang 100 juta rupiah," terangnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, atau Pasal 136, Pasal 142, dan Pasal 144 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a dan e Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (em)
0 comments:
Posting Komentar