PESSEL, (GemaMedianet.com) - Dalam rangka mewujudkan pemilu yang aman damai pada tahun 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan para Wali Nagari tidak terlibat dalam politik praktis, karena jika ketahuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Oleh karena itu mulai dari wali nagari sampai perangkat terendah, termasuk juga anggota Bamus tidak dibenarkan terlibat kegiatan politik praktis atau ikut kampanye. Terlebih lagi ikut menjadi tim sukses proses berlangsungnya pertarungan politik," tegas Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison kepada wartawan, Rabu, (26/9/2018).
Dengan adanya peraturan yang berlaku yang mengaturnya, maka pejabat pemerintah nagari diharapkan tidak ikut kampanye dan berpolitik pada pesta pemilu mendatang. Jika kemudian ada keterlibatan pejabat nagari sebagai tim kampanye, maka siap-siap akan terkena sanksi dan denda sesuai yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Meski demikian, sebutnya, jika wali nagari atau kepala desa diundang oleh salah satu calon untuk menghadiri kampanye tidak masalah. Namun, ia mengingatkan jangan sampai menggunakan atribut, mengajak dan berkampanye.
"Kalau selaku pemerintah diundang, boleh saja datang. Tidak masalah apakah pada kegiatan kampanye atau tidak, namun jangan sampai ikut berkampanye dan mengenakan atribut. Cukuplah kapasitas sebagai wali nagari saja," tegasnya lagi.
Menurutnya, walinagari sebagai perpanjangan pemerintah daerah hingga Bamus, selama masa tahapan kampanye Pemilu 2019 ini tetap harus fokus pada penyelenggaraan pemerintahan nagari saja.
"Alangkah lebih baik jika wali nagari banyak meluangkan waktunya untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial kehidupan dalam masyarakat. Dan kita harapkan untuk menjauhkan diri dari persoalan caleg dan partai,” tukasnya.
Ia juga menegaskan, jangan sekali-sekali menggunakan kebijakan atau keputusan untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Apalagi sampai membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu atau merugikan peserta Pemilu, maka pihak yang bersangkutan bisa dipidana penjara.
"Oleh karena itu wali nagari termasuk perangkatnya diharapkan bisa berlaku netral. Tidak terkecuali untuk Bamus. Sebab, ini tentu akan merugikan pribadinya sendiri," tutupnya.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai pada 23 September 2018 sampai memasuki awal masa tenang kampanye 13 April 2019. (Rn s/Mg)
0 comments:
Posting Komentar