17 Agustus 2018

Sidang ke 18 Kasus Dugaan Pencemaran Nama baik, Saksi Ahli Pers : Wartawan Belum UKW Tetap Diakui Sebagai Wartawan


PADANG, (GemaMedianet.com) - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News Ismail Novendra, terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Pada sidang ke 18 kali ini, Kamis (16/8/2018) menghadirkan Rustam Fachri, sebagai saksi ahli pers dari Dewan Pers.

Di depan majelis hakim yang diketuai Syukri SH dan jaksa penuntut umum (JPU) Syawaluddin Muhammad, SH,MH terungkap, bahwa wartawan yang belum melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan. "Sepanjang yang bersangkutan melakukan pemberitaan sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak bertentangan dengan Kode Etik Wartawan Indonesia," jelas Rustam Fachri.

Di tempat terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Ismail Novendra yakni Boy Roy Indra,SH mengatakan kepada beberapa wartawan bahwa secara lugas dan tegas ahli pers dari dewan pers dalam persidangan telah menyatakan, bahwa wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan sepanjang masih dalam koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan.

Ditambahkan Boy, Rustam Fachri selaku saksi ahli pers dari dewan pers dalam persidangan mengakui bahwa surat Dewan Pers Nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perihal dan pendapat dewan pers adalah benar isi surat yang dikeluarkan Dewan Pers, dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetio.

Masih menurut Boy,  terkait sengketa pers antara Jejak News dan pelapor Afrizal Djunit, ternyata kasus ini tidak pernah digelar di dewan pers. Seharusnya, terkait pemberitaan pada koran jejak news itu digelar dulu di dewan pers. Namun hal itu tidak pernah dilakukan penyidik Polda Sumbar.

Terindikasi, penyidik Polda Sumbar melabrak nota kesepahaman/Mou Dewan pers dengan Kapolri  Nomor 2/DP/MoU/II/ 2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Boy Roy Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari dewan pers tertanggal 9 oktober 2017 tersebut pada majelis hakim dalam persidangan.

Terakhir, Boy Roy Indra yang juga didampingi Anul Zufri SH, MH berkeyakinan, bahwa kliennya Ismail Novendra tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, akan tetapi menjalankan fungsi media sebagai lembaga kontrol.

Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (28/8) nanti untuk mendengarkan keterangan saksi a de charge yang akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa. (Realese)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog