PADANG, (GemaMedianet.com) – Ratusan jurnalis dari berbagai media cetak dan cyber bersama Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Sumatera Barat menggelar rapat persiapan di kawasan GOR H Agus Salim, Sabtu (11/8/2018) terkait rencana aksi demo ke Gubernur Sumatera Barat.
Rencana aksi itu dipicu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 30 Tahun 2018 tertanggal 25 Mei 2018, tentang penyebarluasan informasi yang dinilai menghambat kinerja jurnalisme.
Ketua AWAK, Herman Tanjung dikesempatan itu menyatakan dan meminta Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mencabut kembali kembali Pergub Sumbar Nomor 30 Tahun 2018 karena dinilai tidak berpihak kepada awak media.
"Gubernur Sumbar harus membuat peraturan yang tidak mengkerdilkan para media, untuk itu sebaiknya pergub tersebut dicabut kembali demi kebaikan dan kesejahteraan para wartawan," ujar Herman Tanjung saat memimpin rapat koordinasi di Posko Ikatan Kekeluargaan Wartawan (IKW) yang juga dihadiri sejumlah pemilik media massa.
Herman juga menyebutkan, gabungan wartawan Sumatera Barat bersama AWAK berencana melakukan aksi damai awak media ke Gubernuran pada hari Rabu (15/8/18) mendatang.
Dalam aksi itu gabungan wartawan Sumatera Barat bersama para pemilik media satu suara menyatakan sangat berkeberatan dengan persyaratan kerjasama publikasi yang dinilai mempersulit awak media.
"Kalau ngasih persyaratan itu tentu harus mengingat dan menimbang barulah diputuskan. Jangan membuat keputusan tanpa diskusi yang matang dengan kami (para wartawan)," pungkas Herman. (Mond/ril/em)
0 comments:
Posting Komentar