PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menyampaikan nota
pengantar Rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUPA - PPAS) APBD Perubahan Tahun 2018 dalam rapat
paripurna DPRD Sumbar, Selasa (14/8/2018) pagi.
Penyampaian
kembali nota pengantar KUA-PPAS APBD-P 2018 tersebut berkaitan dengan belum
disepakatinya Rancangan KUPA-PPAS APBD-P Tahun 2018 dan KUA-PPAS Tahun 2019
dalam rapat paripurna sebelumnya, pada 6 Agustus 2018 lalu.
Ketua
DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim dalam antarannya menyampaikan, hal terkait
dengan arah kebijakan dan muatan Rancangan KUPA-PPAS APBD-P Tahun 2018,
diantaranya masih sangat rendahnya realisasi anggaran pada semester pertama
tahun 2018, khususnya untuk belanja langsung hanya sebesar 27,19 persen.
Sekaitan
itu DPRD dan Pemprov perlu melihat kembali secara menyeluruh kegiatan yang
dialokasikan dalam APBD Tahun 2018.
"Kegiatan
yang tidak mungkin dapat dituntaskan pelaksanaannya sampai akhir 2018,
sebaiknya dilakukan rasionalisasi atau resposisi pada kegiatan lain yang lebih
mendesak," ujar Hendra.
Berikutnya,
proyeksi tambahan pendapatan yang diusulkan Pemprov dalam Rancangan KUPA-PPAS
APBD-P 2018 masih bisa ditingkatkan. "Untuk itu badan anggaran bersama
TPAD perlu mendalami kembali semua sumber pendapatan yang dapat
ditingkatkan," sebut Hendra.
Ia
juga mengatakan, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, maka
pada APBD-P 2018 tidak dapat dilakukan tambahan kegiatan yang bersifat fisik
berhubung tidak akan mencukupinya waktu yang tersedia.
"Oleh
sebab itu DPRD dan Pemprov perlu melihat kembali usulan kegiatan yang masuk
dalam Rancangan KUPA-PPAS APBD-P 2018," tukas Hendra.
Usai
Ketua DPRD Sumbar menyampaikan pengantar rapat, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul
Abit selanjutnya membacakan nota pengantar Rancangan KUPA-PPAS APBD-P 2018 dan
KUA-PPAS APBD 2019. (em)
0 comments:
Posting Komentar