31 Agustus 2018

DPRD Sumbar Sahkan Perda Perlindungan Konsumen, Pemprov Diminta Tegas Dalam Pengawasan dan Pengendalian



PADANG, (GemaMedianet.com) - Mayoritas fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) dalam pendapat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jum'at (31/8/2018).

"Secara umum kesembilan fraksi dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perlindungan Konsumen untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan OPD terkait," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim usai seluruh juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.

Ia juga menyampaikan, menetapkan Ranperda Perlindungan Konsumen sebagai Ranperda Usul Prakarsa (Inisiatif) DPRD merupakan sebagai upaya dalam rangka menindaklanjuti Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan selanjutnya Ranperda telah melewati tahapan pembahasan oleh DPRD bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Sumbar. Dalam pelaksanaannya, proses pembahasan itu juga memerlukan waktu yang cukup panjang. Diantaranya guna penyelarasan materi muatan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan materi muatan UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya penyelarasan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam perlindungan konsumen di daerah.

"Meski memerlukan waktu yang cukup panjang dan pembahasan yang alot, Komisi V sebagai komisi terkait bersama pemerintah daerah dapat merampungkan pembahasan Ranperda Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Sebelumnya Fraksi PPP dalam pendapat akhirnya melalui juru bicaranya mengingatkan pemerintah daerah untuk membuat peraturan yang memuat ketentuan terkait pelaksanaan tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar berjalannya tugas yang diemban baik infrastruktur dan lainnya harus disiapkan dengan baik sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

Sedangkan Fraksi PAN juga mengharapkan Ranperda yang juga merupakan Ranperda inisiatif DPRD ini dapat menjadi regulator bagi kenyamanan konsumen, dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan produsen.

Sementara Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan pemerintah daerah untuk serius menggelontorkan anggaran yang cukup berjalannya tugas BPSK. Termasuk upaya pengawasan dan pengendalian bagi berjalannya hak-hak konsumen.

Menurut Fraksi PDIP, PKB dan PBB melalui juru bicaranya, selama ini konsumen selalu kalah jika berhadapan dengan produsen. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu bertindak tegas terkait pemenuhan apa yang menjadi hak konsumen.

Dengan telah disetujuinya Ranperda Perlindungan Konsumen menjadi Perda, maka selanjutnya ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama (MoU) antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumbar. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog