PADANG,
(GemaMedianet.com) - Mayoritas fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) dalam pendapat akhirnya menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD
Sumbar, Jum'at (31/8/2018).
"Secara
umum kesembilan fraksi dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perlindungan
Konsumen untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan dan masukan
yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan OPD terkait," ungkap
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim usai seluruh juru bicara masing-masing
fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
Ia
juga menyampaikan, menetapkan Ranperda Perlindungan Konsumen sebagai Ranperda
Usul Prakarsa (Inisiatif) DPRD merupakan sebagai upaya dalam rangka
menindaklanjuti Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan selanjutnya Ranperda telah melewati tahapan pembahasan oleh DPRD bersama
pemerintah daerah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam tata
tertib DPRD Sumbar. Dalam pelaksanaannya, proses pembahasan itu juga memerlukan
waktu yang cukup panjang. Diantaranya guna penyelarasan materi muatan UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan materi muatan UU Nomor 23 Tahun
2014, khususnya penyelarasan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam perlindungan
konsumen di daerah.
"Meski
memerlukan waktu yang cukup panjang dan pembahasan yang alot, Komisi V sebagai
komisi terkait bersama pemerintah daerah dapat merampungkan pembahasan Ranperda
Perlindungan Konsumen," jelasnya.
Sebelumnya
Fraksi PPP dalam pendapat akhirnya melalui juru bicaranya mengingatkan
pemerintah daerah untuk membuat peraturan yang memuat ketentuan terkait
pelaksanaan tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar berjalannya
tugas yang diemban baik infrastruktur dan lainnya harus disiapkan dengan baik
sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Sedangkan
Fraksi PAN juga mengharapkan Ranperda yang juga merupakan Ranperda inisiatif
DPRD ini dapat menjadi regulator bagi kenyamanan konsumen, dan bertindak tegas
terhadap pelanggaran yang dilakukan produsen.
Sementara
Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan pemerintah daerah untuk serius
menggelontorkan anggaran yang cukup berjalannya tugas BPSK. Termasuk upaya
pengawasan dan pengendalian bagi berjalannya hak-hak konsumen.
Menurut
Fraksi PDIP, PKB dan PBB melalui juru bicaranya, selama ini konsumen selalu
kalah jika berhadapan dengan produsen. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu
bertindak tegas terkait pemenuhan apa yang menjadi hak konsumen.
Dengan
telah disetujuinya Ranperda Perlindungan Konsumen menjadi Perda, maka
selanjutnya ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama (MoU) antara
pimpinan DPRD dan Gubernur Sumbar. (em)
0 comments:
Posting Komentar