Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti kepada wartawan, Kamis (31/7/2018).
"Ya, saya sudah terima ada lima surat pengunduran diri tersebut dari Sekretariat DPRD. Hal itu adalah salah satu syarat wajib, jika kembali mencaleg pada partai berbeda dari sebelumnya. Surat pengunduran diri dari yang bersangkutan harus ada," kata Elly.
Namun demikian, sebut Elly, DPRD dalam hal ini hanya menerima dan meneruskan surat pengunduran diri itu ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang. "Proses pemberhentian ada di Gubernur. Kami tentu menyegerakan proses surat tersebut. Karena itu merupakan syarat wajib jelang dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU," terangnya.
Menurutnya, jika saat DCT diumumkan surat itu belum diproses, tentu akan berakibat yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU dan tentu otomatis pencalegannya batal. "Dengan telah masuknya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka tidak bisa ditarik lagi, dan tetap akan diproses pemberhentiannya," kata Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra.
Lima orang anggota dewan yang mengundurkan diri, diantaranya tiga kader Hanura, Zaharman pindah ke PKS, Osman Ayub pindah ke Nasdem dan Yendril pindah ke PKB. Satu orang kader PPP, yakni Nila Kartika pindah ke Demokrat, dan satu kader Golkar Helmi Moesim maju melalui Partai Berkarya. (im/em)
0 comments:
Post a Comment