PADANG, (GemaMedianet.com) — Dalam waktu dekat DPRD Kota Padang bakal melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) besar-besaran terhadap beberapa anggota dewan. Pasalnya, jelang pendaftaran Pemilu Legislatif 2019 ini terdapat sejumlah anggota dewan yang disinyalir pindah partai.
“Polemik ini terlihat dari beberapa anggota DPRD Kota Padang pindah ke partai lain untuk maju kembali di tahun 2019. Salah satunya ada dari partai kami sendiri, Nila Kartika,” kata Maidestal Hari Mahesa, Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Senin (16/7/2018)
Menurutnya, kepindahan anggota DPRD dari Partai A ke Partai B, itu berarti prasarananya sudah hilang dan harus PAW. Tidak bisa mereka bertahan begitu saja. Dengan demikian jika hari ini mereka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai lain, maka otomatis ia harus di-PAW di DPRD Padang.
“Salah satu persyaratan di KPU ya begitu. Seperti pada formulir blangko C1 dibunyikan, saya bersedia mengundurkan diri dari partai lain dan keanggotaan DPRD. Jika mereka enggan melakukannya, tentu mereka makan uang haram dong,” bebernya.
Masih menurut Esa, berdasarkan ketentuan KPU itu jelas tidak ada alasan dari pimpinan DPRD Padang untuk tidak memprosesnya. Apalagi dalam AD-ART, jika seseorang pindah ke partai yang lain, maka secara otomatis di partai yang lama putus. "Kalau mereka masih bertahan dan menikmati gaji serta tunjangan lainnya yang bukan haknya, terkategori memakan uang haram," tegas Esa. (Im/em)
0 comments:
Post a Comment