PADANG, (GemaMedianet.com) —Keamanan pangan merupakan salah satu isu sentral yang berkembang di masyarakat. Masih banyaknya permasalahan yang ditemui di lapangan saat ini seperti kasus-kasus keracunan bahan pangan maupun semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap makanan yang sehat dan halal.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2012 dimana salah satu pasalnya mengatur tentang keamanan pangan. Pemerintah kota padang juga telah mempunyai Perda tentang keamanan pangan yaitu Perda No.2 Tahun 2017, dimana diperlukan sinergisitas masing-masing dinas atau instansi terkait dalam pelaksanaan perda tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Syahrial mewakili Walikota Padang ketika membuka acara rapat koordinasi dewan ketahanan pangan Kota Padang di Ruang Abu Bakar Ja’ar Kantor Balai Kota Air Pacah, Senin (23/7/18).
Lebih lanjut Syahrial menambahkan di berbagai media sering ditemukan isu mengenai mutu dan keamanan pangan dan selalu menarik perhatian, seperti penggunaan formalin sebagai pengawet makanan pada ikan, tahu dan juga ditemukan pelanggaran dalam perdagangan seperti produk rusak dan busuk.
Baru-baru ini diberitakan adanya jajanan permen yang mengadung narkoba, ini mengindikasikan kondisi keamanan pangan pada masyarakat sangat memprihatinkan.
Semakin maraknya pangan berbahaya yang beredar di tengah masyarakat mendorong Pemerintah Kota Padang untuk membentuk Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD). Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat terlaksana dengan optimal.
“Melalui JKPD diharapkan semua stakeholder dapat bersinergi untuk meningkatkan keamanan pangan, yang nantinya masing-masing berperan sesuai dengan tugas dan tangggung jawabya,” terang Syahrial.
Diakhir sambutannya pada forum Dewan Ketahanan Pangan ini, Syahrial mengharapkan dukungan seluruh OPD agar dapat memperkuat sinergi program kegiatan demi mengatasi isu krusial pangan tersebut di atas.
“Saya berharap agar Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan membangun kerjasama dalam membangun ketahanan pangan masyarakat,” ujar Syahrial.
Sementara itu Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Oktavia Delri menyampaikan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi dewan ketahanan pangan ini, untuk mensinkronkan kebijakan dan kegiatan seluruh stakeholder terkait di bidang ekonomi untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman bermutu dan bergizi serta seimbang dengan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal.
Peserta rapat koordinasi dewan ketahanan pangan sebanyak 48 orang terdiri dari anggota dewan ketahanan pangan stakeholder terkait di bidang pangan dan undangan lainnya.
Nara sumber pada rapat koordinasi dewan ketahanan pangan Kota Padang dari Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perdagangan Kota Padang, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang.
“Mudah-mudahan rapat ini berjalan sebagaimana mestinya, dan permasalahan pangan mulai dari ketersedian, distribusi, konsumsi, sampai keamanan pangan dapat diatasi,” tutur Delri. (Nda)
0 comments:
Posting Komentar