PADANG, (GemaMedianet.com) — Belum kantong izin, pembangunan gedung bertingkat di kawasan Belanti, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara ditinjau langsung Camat Editiawarman, Senin siang (3/7/2018).
Hal itu dilakukannya setelah mengetahui terdapatnya beberapa pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan, diantaranya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Oleh karena itu kita bersama lurah dan RW setempat beserta pengawas IMB Dinas PUPR Kota Padang langsung meninjau proses pembangunan gedung tersebut," ujar Editiawarman.
Sesuai informasi yang diterima, sebutnya, memang benar adanya terdapat beberapa pelanggaran. Pertama izin membangunnya belum ada, kemudian ditambah pembangunan pagar yang dilakukan di atas dari tembok drainase. Tak hanya itu, pembuatan saluran airnya pun yang seharusnya dibangun agak besar, tapi malah yang dibuat hanya polongan kecil yang tentunya akan mempengaruhi saluran debit air di lingkungan ini.
"Maka itu kita harus bertegas-tegas dalam penegakan aturan,” terang Editiawarman didampingi Kasi Trantib Edrian Edward dan Lurah Lolong Belanti Rini Anggraini.
Selaku camat Editiawarman pun mengaku dalam hal ini hanya bisa memberikan teguran, mengingat izin pembangunan tersebut kewenangannya berada di tingkat kota bukan kecamatan. Namun seperti diketahui, hal ini sudah diawasi oleh Pengawas IMB Dinas PUPR Kota Padang. Dan memang sudah adan teguran yang mengingatkan agar menyelesaikan proses izinnya terlebih dahulu baru bisa dimulai pembangunan.
“Tapi anehnya, kita malah menerima jawaban dari salah seorang anak pemilik tanah yang memberikan jawaban dengan mengalihkannya kepada kesalahan-kesalahan yang ada di tempat lain. Maka itu kita menjawab dengan tegas, mulai sekarang hingga selanjutnya kita jangan melanjutkan kesalahan lagi dalam pembangunan. Karena dampak negatifnya tentu mempengaruhi tata kelola kota,” tukas camat tegas.
Seperti diketahui, untuk pembangunan tersebut pihak pemilik tanah memang sedang melakukan pengurusan IMB di Dinas PUPR. Namun karena beberapa persayaratan yang masih belum tuntas makanya izinnya belum dapat dikeluarkan.
“Kita hormati proses mengurus izin yang tengah dilakukan mereka. Namun sangat disayangkan, kalau memang izin belum ada seharusnya pengerjaan pembangunan tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Apalagi diketahui, ternyata pembangunannya sudah dilakukan semenjak dua tiga bulan belakangan. Sekaitan itu sudah diberikan teguran lisan, disusul teguran tertulis. "Namun karena belum juga diindahkan, makanya kita lakukan tindakan tegas kali ini,” tandas Editiawarman. (David)
0 comments:
Post a Comment