PADANG, (GemaMedianet.com) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru yaitu No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Peraturan ini memberlakukan sistem zonasi sekolah yang mengharuskan siswa memilih untuk melanjutkan ke sekolah terdekat.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menilai hal ini merupakan upaya pemerintah mendekatkan siswa dari lingkungan tempat tinggalnya ke sekolah. Dengan sistem ini, siswa juga lebih terarah memilih sekolah lanjutan.
Sekaligus sistem zonasi sekolah ini merupakan tantangan bagi para pendidik untuk memeratakan jangkauan pendidikan terhadap anak berkemampuan lebih dan yang kurang.
"Jangan sampai terkonsentrasi menerima siswa yang memiliki nilai bagus saja di satu sekolah. Sementara yang nilainya kurang tidak tertampung sehingga terjadi ketimpangan," kata Mahyeldi saat meninjau proses PPDB di SMP Negeri 25 Padang, Kamis (28/6/2018).
Mahyeldi menegaskan kepada para pendidik bahwa tujuan mendidik adalah memberikan motivasi kepada peserta didik agar lebih meningkat kecerdasannya secara akademis, emosional dan spritualnya.
"Ketiga komponen itu harus diperhatikan sehingga nanti peserta didik memiliki prestasi," ujar Mahyeldi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius juga memonitor PDSB di SMP Negeri 7 Padang. Di kedua sekolah yang terletak di Lolong Belanti ini bakal menerima siswa baru sebanyak 500 lebih, masing-masing sebanyak 240 siswa di SMPN 25 dan 274 siswa di SMPN 7.
Barlius mengatakan terdapat 43 unit SMP Negeri yang sudah membuka penerimaan peserta didik baru. Semua sudah diatur zonasinya sesuai dengan jarak dan lingkup kelurahan atau kecamatan. Selain itu, bila calon siswa baru tidak masuk dalam seleksi di sekolah negeri yang ada juga dapat memasuki sekolah swasta.
"Ada 53 SMP swasta di Kota Padang dengan mutu sekolah yang tidak kalah bagus. Atau bisa juga memilih MTS Negeri dan swasta yang ada," tukas Barlius. (th)
0 comments:
Post a Comment