PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian inisiator tentang hak angket Baznas kepada Walikota Padang di gedung DPRDsetempat, Jum’at (8/6/2018).
Terkait
persoalan Baznas ini telah bergulir dan sempat menjadi perhatian public, hingga
akhirnya mengusik DPRD Kota Padang untuk menguatkan pengusulan hak angket.
Rapat
paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly
Thrisyanti didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Sekwan, Syahrul.
Dikesempatan
itu Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menyampaikan, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan
strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara
yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak
angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih
dari 1 (satu) Fraksi. Usul disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara
singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberi Nomor Pokok
oleh Sekretariat DPRD.
“Sebelumnya
agenda paripurna internal ini sudah dilaksanakan melalui rapat Bamus pada 21
Mei 2018 lalu dan dilaksanakan hari
Jum’at 8 Juni 2018 untuk mendengarkan penyampaian dari inisiator hak angket
ini,” tukasnya.
Dalam
paripurna kali ini inisiator Hak Angket Baznas dibacakan oleh Erisman Chaniago
dari Fraksi Gerindra. Selaku pengusul
hak angket meminta agar diproses sesuai perundangan undangan yang
berlaku.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, Hak
angket Baznas berawal dari beberapa kali undangan rapat dengar pendapat yang
dilakukan Komisi IV DPRD Kota Padang dengan Baznas, di mana setelah beberapa
kali undangan untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing), pada 30 April
2018 namun Ketua Baznas tidak hadir
memenuhi undangan dan melayangkan surat pernyataan dengan alasan Baznas tidak
mau lagi melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan
Undang-undang tentang pengelolaan zakat, tidak ada kewajiban Baznas melapor ke
DPRD.
Menurutnya, dalam penyampaian ini juga ada diindikasikan pidana dan perdata dalam persoalan penyelenggaraan
dana Baznas Kota Padang ini, yakni tentang pengelolaan dana Zakat, dana umat
yang di simpan di beberapa Bank dan laporan masyarakat.
ia menyebutkan, usulan
hak angket ini sesuai yang telah menandatangani ada sebanyak 24 orang anggota
DPRD Kota Padang. Selanjutnya usulan hak angket Baznas ini diserahkan ke
Ketua DPRD Kota Padang. "Seterusnya dilanjutkan ke fraksi-fraksi untuk
mendengarkan pandangan,” tukas Erisman.
Sementara
Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, hak angket
dilayangkan kepada walikota terkait kebijakannya di Baznas. DPRD
dalam hal ini, sebutnya, tidak memeriksa Baznas, tapi menelaah kebijakan walikota dalam
hal ini Mahyeldi terhadap Baznas. Soal SK saja ada keganjilan. SK awal masa
bhakti 2014-2019. Tapi pada 2016 ada pergantian pengurus, SK nya malah jadi
2016-2021. "Kan aneh PAW kok memperpanjang masa jabatan,” pungkasnya.
Menurutnya, jika
usul hak angket ini disetujui nanti sebagai permintaan penyelidikan maka DPRD
menyatakan pendapat untuk mengadakan penyelidikan dan menyampaikannya secara
resmi kepada Kepala Daerah serta pelaksanaan penyelidikan nanti dilaksanakan
oleh panitia angket yang terdiri atas
semua unsur Fraksi DPRD yang ditentukan secara porporsional dan hasilnya
ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
'Apabila
hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD
menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlku," tegasnya. (em/im)
0 comments:
Post a Comment