PESSEL, (GemaMedianet.com) — Sesuai instruksi presiden agar regulasi pengadaan barang/jasa (B/J) disederhanakan, sehingga dalam pelaksanaannya semakin efesien dan efektif.
Menindaklanjuti itu, Dinas Perkerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (B/J).
Sekretaris Daerah (Sekda) Erizon saat membuka acara mewakili Bupati Pessel, Hendrajoni mengaku deregulasi pengadaan b/j merupakan upaya pemerintah makin rasional, angka dan data menjadi rujukan.
"Di tengah dunia yang makin kompetitif, maka yang diperlukan mutu dan kualitas," tukas Sekda Erizon.
Sementara Kepala Dinas PU, Dr (cand) Era Sukma Munaf, ST, MM berharap agar pelaku usaha terutama bidang kontruksi dapat memahami regulasi baru dengan baik.
Hadir dalam sosialisasi tersebut pelaku jasa usaha, asosiasi dan organisasi perangkat daerah (OPD). (rel/spm)
0 comments:
Post a Comment