PADANG, (GemaMedianet.com) — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Perpustakaan dan Ranperda tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Kamis (3/5/2018).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi- fraksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti.
Di kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, untuk sampai pada rapat paripurna kali ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, telah melewati proses yang panjang. Diantaranya didahului dengan rapat paripurna pada 26 Februari lalu dengan penyampaian nota pengantar dua Ranperda tentang Perpustakaan dan Ranperda tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah.
Ia juga berharap setelah kedua Ranperda tersebut disetujui dan disahkan menjadi Perda, Pemerintah Kota (Pemko) Padang dapat segera menyosialisasikannya ke tengah masyarakat. "Setelah disahkan Pemko segera menerbitkan peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Walikota (Perwako) Padang dan diikuti dengan sosialisasi agar masyarakat dan pihak berkepentingan dapat mengetahuinta," tegas Elly.
Sebelum penyampaian pendapat Fraksi-fraksi, terlebih dahulu diawali dengan laporan dari panitia khusus (Pansus) III yang membahas Ranperda tentang Perpustakaan. Juru bicara Pansus III, Zulhardi Z Latif menjelaskan, Pansus telah melakukan pembahasan mendalam sesuai tatib yang ditetapkan.
”Pembahasan internal telah dimulai 12 Maret. Kami juga melakukan Kunker ke DPRD Kabupaten Bantul dan Kantor Perpustakaan Nasional di Jakarta. Kami menemukan, di Bantul, mereka telah punya Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah dan alami banyak kemajuan,” terang Zulhardi.
Pansus III juga memberi saran agar Perda yang ditetapkan tentang Perpustakaan nantinya bisa menjawab masalah perpustakaan di Kota Padang, mendorong masyarakat bisa menuliskan tentang daerahnya sendiri. ”Jangan sampai untuk mengtahui Kota Padang malah belajarnya dari kota lain,” ujarnya.
Selain itu, Pansus III juga menekankan ketersediaan buku. Termasuk keberadaan pustaka yang representatif menjadi kewajiban yang harus diperhatikan oleh Pemko Padang.
Sementara Pansus II yang membahas tentang Ranperda tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dengan Juru bicara, Amrizal Hadi menyebutkan, untuk mendalami pembahasan mengenai Ranperda tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah Pansus II telah melakukan studi banding ke daerah yang dinilai memberi kontribusi bagi penyempurnaan Ranperda. "Studi banding itu seperti ke Kota Malang,” ujarnya.
Usai kedua Pansus menyampaikan laporannya dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi. Kesembilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut kemudian masing-masing telah menyampaikan pendapat akhirnya, dan secara umum seluruh fraksi kemudian menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Seperti Fraksi Nasdem yang diwakili Azirwan di kesempatan itu berharap tenaga perpustakaan adalah tenaga profesional dan perpustaaan menerapkan standar pelayanan minimal yang dapat memahami karakter warga Kota Padang yang hidup dalam perkembangan kota modern.
Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang, Drs.Alwis menyampaikan, semua Perda yang dihasilkan ini , akan menjadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan kota Padang.
Begitu juga kehadiran DPRD sebagai lembaga yang mengontrol penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya dengan menghasilkan perda. "Dengan demikian apa yang disampaikan DPRD Kota Padang akan menjadi perhatian dan masukan bagi Pemko Padang ke depannya," tukasnya.
Tak lupa Pjs Walikota Padang, Alwis juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Padang, karena selama ini sudah konsisten sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemerintahan," tukas Alwis (*)
0 comments:
Post a Comment