26 April 2018

KPK Monitoring dan Evaluasi, Pemko Padang Harapkan Pemantapan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi


PADANG, (GemaMedianet.com) —Pemerintah Kota (Pemko) Padang memfasilitasi dilaksanakannya kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi pencegahan Korupsi Terintegrasi” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang diwakili Asisten Administrasi, Didi Ariadi menyambut kegiatan tersebut sekaligus membuka kegiatan yang juga diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai itu. Sementara dari KPK hadir Deputi Pencegahan Ardiansyah beserta tim.

“Semoga melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara rutin dan berkala oleh Deputi Pencegahan KPK RI ini, akan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi,” harap Didi sewaktu membuka kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Kamis (26/4) itu.

Atas nama Pemerintah Kota Padang, ia mengaku sangat menyambut kegiatan tersebut karena menjadi bahagian dalam tuntutan reformasi birokrasi yang terus dituliskan. Salah satu sasaran utamanya, mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No.5 tahun 2014 tentang percepatan pemberantasaan korupsi.

“Insyaallah kita di Pemerintah Kota Padang, telah melakukan berbagai upaya baik yang bersifat edukatif, pengawasan maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara. Kita berharap dengan upaya itu dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Masih menurut Didi, salah satu upaya yang dilakukan Pemko Padang terkait itu adalah dengan mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas serta pemberian layanan kepada masyarakat yang semakin baik, transparan dan akuntabel. Kemudian diiringi pengendalian dan pengawasan perencanaan serta penganggaran, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dana hibah dan bansos serta lainnya.

“Disadari bahwa sektor pelayanan publik yang dikelola pemerintah daerah seperti pelayanan perizinan, investasi, pembuatan KTP, IMB, transportasi, akta dan lain sebagainya merupakan sektor yang rentan terjadinya korupsi. Untuk itu sangat diperlukan langkah-langkah pencegahan dalam mengantisipasinya. Diantaranya melalui perbaikan dan penyempurnaan instrumen kerangka aturan, kebijakan, kelembagaan, proses dan prosedur SDM sekaligus melibatkan masyarakat dalam mendeteksi maupun mencegah terjadinya korupsi,” terang Didi.

Ia menyebutkan, terkait kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi ini adalah salah satu upaya dalam pencegahan korupsi. Dimana beberapa aksi dan kegiatan yang dilaksanakan di Pemko Padang antara lain, seperti memaksimalkan dan menyempurnakan proses penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik serta bebas dari intervensi pihak luar melalui penerapan e-Planning dan e-Budgetting.

Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah mengadopsi dan mengimplementasikan pengadaan berbasis elektronik pada LPSE serta penggunaan e-Katalog. Lalu melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu yang transparan dan profesional oleh DPMPTSP, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang saat ini sudah berada di level 3. Setrta memperkuat sistem integritas pemerintah, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

“Tak hanya itu kita juga melaksanakan perbaikan pengelolaan SDM dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan, manajemen asset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah yang didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel. Terlebih melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan,” tandasnya mengakhiri.

Sementara Deputi Pencegahan KPK RI, Ardiansyah menjelaskan, salah satu upaya meminimalisir terjadinya potensi korupsi adalah dengan menetapkan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi secara berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dimana dalam pemberantasan korupsi ada tiga hal yang menjadi perhatian yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Diantara ketiga ini, upaya yang paling mudah dan efektif serta diharapkan memberikan hasil yang paling baik adalah pencegahan. Karena apabila korupsi dapat dicegah sejak awal, maka tidak akan terjadi dan tidak perlu ada penyelidikan, penindakan serta tidak perlu ada pengadilan perkara korupsi,” sebutnya.

Disebutkannuya, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di 2018 ini, pihaknya ingin melihat sejauh mana upaya dari pemerintah daerah di Sumbar dalam hal ini Pemko Padang, Pemkab Pesisir Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai dalam pencegahan korupsi.

“Monitoring dan evaluasi ini tidak hanya sampai dalam pertemuan ini. Karena terus berlanjut demi meminimalisir dan mencegah potensi rencana aksi korupsi terintegrasi di setiap pemerintah daerah. Kta berharap upaya yang telah dilakukan di tahun sebelumnya yang dievaluasi sekarang dapat ditingkatkan dan diperdalam lagi,” tukasnya.(Rel/David)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive