PADANG, (GemaMedianet.com) — Kasus penelantaran yang mendera ratusan jemaah umroh asal Sumatera Barat oleh Biro Haji dan Umroh PT Bumi Minang Pratiwi (BMP) beberapa waktu lalu, membuat Komisi IV DPRD Kota Padang tergugah membuka posko pengaduan dan penelantaran jemaah umroh melalui Sekretariat Komisi IV DPRD Kota Padang.
Bahkan untuk menarik perhatian masyarakat juga dibentang spanduk sepanjang sekitar empat meter bertuliskan "Posko Pengaduan dan Penelantaran Jemaah Umroh" di pagar gedung DPRD Kota Padang Jalan Sawahan Nomor 50 Kecamatan Padang Timur.
Sekretariat Komisi IV DPRD Padang, Alfanedi mengatakan, Komisi IV DPRD sudah membuka posko pengaduan terkait dugaan penipuan Travel Umroh PT Bumi Minang Pratiwi (BMP) Haji dan Travel. Ia juga menyebutkan, Posko pengaduan yang sudah dibuka sejak Senin (9/4) lalu hingga saat ini memang belum ada menerima masyarakat (jemaah umroh, red).
“Namun demikian kita tetap menghimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi DPRD Padang melalui sekretariat Komisi IV DPRD Padang. Bisa juga menghubungi melalui nomor telepon yang terbentang di spanduk depan pagar kantor DPRD Padang,” sebutnya, Selasa (10/4/2018).
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mengatakan, alasan dibukanya posko pengaduan, karena anggota dewan banyak menerima pengaduan dari masyarakat melalui SMS, telepon, whatsApp, dan media sosial lainnya. “Agar lebih efisien daripada mengadu satu-satu melalui SMS, telepon, WhatsApp, dan lainnya, sebaiknya langsung mengadu ke DPRD melalui posko pengaduan yang telah kita buka, ujarnya.
Ia juga menyebutkan, meski sudah banyak yang buka posko pengaduan, seperti di kepolisian dan Gebu Minang, namun bagi masyarakat yang masih ingin mengadu ke DPRD, kita tetap fasilitasi. "Masyarakat jangan takut-takut untuk melaporkan,” tukas Esa yang juga Ketua DPC PPP Kota Padang.
Dengan membuka Posko Pengaduan, sebutnya lagi, Komisi IV DPRD Padang dapat menghimpun data-data korban dugaan penipuan travel umroh dan haji PT BMP yang sebagiannya juga merupakan jemaah dari PT Rindu Baitullah. "Nanti setelah menerima pengaduan masyarakat, Komisi IV selanjutnya akan mengundang Kementerian Agama dan Bagian Perizinan Kota Padang, sehingga ke depan tidak muncul lagi permasalahan serupa.
Ia mengingatkan kasus yang sama juga pernah terjadi di Kota Padang yang melibatkan travel umroh dan haji Al Haram. "Pengalaman ini mengingatkan kita, agar kasus yang sama tidak terulang lagi. Apalagi jemaah jauh-jauh hari telah bersusah payah mengumpulkan dan menyisihkan uang sehari-hari untuk datang ke rumah Allah,” ujarnya.
Esa juga menambahkan, meski PT Rindu Baitullah yang dipimpin Epi Santoso (Ketua Baznas Kota Padang, red) sudah melaporkan PT BMP ke polisi, tetapi bukan berarti tanggungjawabnya hilang dengan melempar tanggungjawabnya dengan laporan ke polisi. “Epi Santoso tetap harus bertanggung jawab penuh, apalagi sebagian jamaah itu tidak langsung berurusan dengan PT BMP, namun melalui PT Rindu Baitullah,” pungkasnya.(em/im)
0 comments:
Post a Comment