PADANG, (GemaMedianet.com) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan 2 orang tersangka, RS (42) dan ASW (53) dalam tindak pidana pemalsuan surat berupa buku nikah.
Dari tangan kedua tersangka berhasil disita buku nikah diduga palsu pada Jum’at tanggal 6 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Muaro Penjalinan Kecamatan Koto Tangah, Padang.
"Untuk tersangka RS, barang bukti yang disita berupa dua buah buku nikah warna hijau dan coklat, yang didalamnya terdapat kutipan akta nikah masing-masing bernomor 078/04/IV/2018," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi beserta jajaran dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (12/4/2018).
Sementara dari tersangka ASW, sebutnya, barang bukti yang berhasil disita berupa 140 buku nikah berwarna hijau dan coklat yang masih kosong. Kemudian 3 buah buku nikah warna hijau dan 2 buku berwarna coklat yang sudah ditulis. 2 lembar surat pernyataan nikah. Stempel, bantalan stempel, tinta, flasdisk, dan sebagainya.
Ia juga menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi jual beli buku nikah yang diduga palsu di daerah Muaro Panjalinan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Berdasarkan informasi tersebut penyidik Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan itu ditemukan adanya transaksi jual beli buku nikah yang diduga palsu yang dilakukan oleh tersangka RS dengan pemesan (calon suami isteri)," ujarnya.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka RS, sebut Adrimurlan lagi, didapat informasi tersangka RS untuk mendapatkan buku nikah tersebut dari tersangka ASW. "Tersangka ASW telah 3 kali membantu tersangka RS untuk membuat buku nikah palsu dengan menerima keuntungan sebesar Rp. 200.000 setiap transaksi," ungkap Adrimurlan.
Ia juga menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ASW di rumahnya pada hari Jum’at tanggal 6 April 2018 sekitar pukul 20.00 WIB dengan alamat Komplek Kuala Nyiur II Blok C.19 Kelurahan Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Tangah, penyidik menemukan sejumlah barang bukti," tukasnya.
Atas perbuatannya terhadap para tersangka dikenakan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. (uki)
0 comments:
Post a Comment