PADANG, (GemaMedianet.com) —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang tahun ini dijadualkan membahas sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni 18 ranperda dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan 8 ranperda inisiatif dari DPRD sendiri.
Meski demikian hingga saat ini belum satu pun Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang yang memasuki tahap pembahasan. Hal itu berkaitan dengan kendala mekanisme yang ada di masing-masing Komisi, termasuk seluruh anggota dan pimpinan DPRD Padang masih disibukkan dengan pembahasan LKPJ Walikota Padang 2017.
Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang, Wismar Pandjaitan, Kamis (26/4/2018). Ia menyebutkan, keterlambatan pembahasan ranperda karena masih menyesuaikan mekanisme di masing-masing komisi. Jika masing-masing komisi menuntaskan pembahasan, maka proses selanjutnya diajukan ke pimpinan DPRD. Jika setelah diperiksa dan tidak terdapat kesalahan, baru ranperda yang diusulkan dibahas secara bersama.
"Dengan demikian Ranperda yang diusulkan dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dan tugas DPRD Padang tuntas,” terang Wismar.
Ia juga menyebutkan, sekaitan itu maka awal Mei direncanakan sebanyak lima ranperda inisiatif akan dilakukan pembahasan bersama OPD terkait. Karena masih rencana, maka kelima ranperda inisiatif yang dimaksud belum bisa dibeberkan sekarang. "Terlebih lagi belum ada persetujuan pimpinan DPRD.
Wismar menambahkan, sebanyak 4 ranperda yang sudah selesai dibahas, 2 diantaranya telah disahkan. Kedua Ranperda yang telah disahkan dan diparipurnakan melalui sidang antara lain Perda Retribusi Jasa Usaha, Jasa Umum dan Tertentu dan Perda Pembangunan Industri Kota.
Sedangkan dua Ranperda lainnya masih dalam penyelesaian pembahasan. "Mudah-mudahan jika tidak ada aral rintangan maka Selasa (2/5), ranperda itu dilakukan pengesahannya," katanya.
Begitu juga semua ranperda tahun 2018 ini dapat dituntaskan secara keseluruhan. "Kita berharap semuanya berjalan sesuai rencana dan tidak meninggalkan sisa tunggakan Ranperda," pungkasnya.
Terkait hal itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang, Syahrul menyebutkan, sisa Ranperda yang masih belum disahkan Harapannya dapat segera tuntas dalam waktu dekat. “Tentunya ini bagian penyelesaian pekerjaan dan Perda yang telah disahkan segera diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat,” tukasnya. (em/im)
0 comments:
Posting Komentar