24 April 2018

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Tindak Pidana Illegal Logging 16 M3 dari Sijunjung


PADANG, (GemaMedianet.com) — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap tindak pidana Illegal Logging dengan mengamankan barang bukti kayu hasil hutan lebih kurang 10 M3 beserta satu truk colt diesel bermuatan kayu lebih kurang 6 M3 dari gudang toko bangunan "Maulana" di kawasan Bypass Kota Padang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus beserta jajaran dalam press confrence yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (24/4/2018).

Syamsi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat Sijunjung sekaitan dengan adanya mobil truk colt diesel diduga bermuatan kayu hasil hutan dalam perjalanan menuju Padang.

Mendapat informasi sedemikian, sebut Syamsi, personil subdit IV melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekitar pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan satu truk colt diesel bermuatan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan tersangka IS (43) dari gudang toko bangunan Maulana di Jalan Padat Karya Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

"Namun pada saat dilakukan pengamanan, supir truk melarikan diri dan sampai saat ini masih terus dilakukan pencarian (DPO)," ujar Syamsi.

Ia juga menyampaikan, saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar dan kasus itu terus didalami sehingga dapat mengungkap tindak pidana Illegal Logging di wilayah Sijunjung.

"Dari mana kayu hasil hutan diambil dan siapa aktor di belakangnya subdit IV akan terus melakukan pengembangan kasus," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka IS terancam pasal yang disangkakan, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak Rp.2.500.000.000,-. Dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf m dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak Rp.2.500.000.000,- (em)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive