PADANG, (GemaMedianet.com) — Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Baznas Kota Padang sekaitan banyaknya laporan masyarakat terhadap lembaga pengumpul zakat tersebut, Senin (23/4/2018).
Rapat dengar pendapat itu juga dihadiri langsung Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti, Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, anggota Komisi IV DPRD Padang, dan Ketua Baznas Kota Padang beserta anggotanya.
Dalam pertemuan itu, Komisi IV DPRD Padang yang dipimpin Maidestal Hari Mahesa mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan pimpinan Baznas yang ditunjuk oleh Walikota Padang. Program kerja Baznas dan pemecatan pegawai Baznas tanpa dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan.
Dipertanyakannya SK tersebut karena diketahui Epi Santoso yang menjabat pimpinan Baznas justru merupakan salah seorang pengurus partai politik di Kota Padang. Padahal dalam UUD telah mengatur, bahwa pengurus partai tidak diperbolehkan menjabat suatu pimpinan lembaga tertinggi. Anehnya Walikota malah menunjuk dan mengeluarkan SK sebagai pimpinan. "Hal itu sudah menyalahi aturan," ujarnya.
Berikutnya tentang program Baznas seperti penyaluran zakat, kepada siapa saja dana itu disalurkan. Jika diberikan sebagai modal usaha, maka ke kelompok mana saja itu disalurkan, dan serta dan persoalan lainnya. "Hal ini perlu disampaikan karena banyaknya laporan masyarakat terkait pengelolaan dana zakat di lembaga pengumpul zakat," tukas Esa.
Menjawab tanya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang, Epi Santoso menyebutkan, SK kepengurusan pimpinan Baznas Kota Padang keberadaannya di Bagian Kesra Kota Padang. “Kita hanya bekerja, dalam bekerja tentu ada SK dan sesuai dengan aturan dari pusat. Jika tidak ada SK, bagaimana kita bisa bergerak,” jelasnya.
Sementara terkait penerima zakat dan modal usaha, Epi Santoso menjelaskan, mereka adalah masyarakat yang berhak menerimanya. Oleh karena itu Baznas tidak pernah menyalurkan zakat kepada warga yang serba ada. Baznas hanya menyalurkan zakat kepada fakir, miskin, amil, fi sabilillah dan sebagainya.
Epi Santoso juga menyampaikan terkait pemecatan pegawai Baznas. Jika yang bersangkutan tidak salah, tentu tidak ada pemberhentian. Menurutnya, pegawai yang dipecat beberapa waktu lalu itu merupakan karyawan yang menggunakan dana Baznas tanpa pemberitahuan dan izin. , "Sesuai aturan berlaku, maka sanksinya adalah pemberhentian," terangnya.
Begitu juga terkait voucher belanja bagi warga pada bulan suci Ramadhan, Baznas belum bisa memastikan. "Hal itu berkaitan dengan anggaran, dan jumlah anggaran yang ada tidak cukup dalam penyalurannya," ujarnya.
Menyikapi penjelasan pimpinan Baznas tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa menilai apa yang disampaikan masih belum diikuti data yang akurat. Dengan demikian pertemuan bersama dengan Baznas dilanjutkan kembali pada Senin (30/4). (em/im)
0 comments:
Post a Comment