PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Terbentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Pasaman, Rabu (11/4/2018), adalah merupakan titik terang bagi masyarakat Pasaman. Pada umumnya masyarakat selaku konsumen sering dirugikan atas kesewenangan pengusaha perdagangan barang dan jasa, tanpa adanya perlawanan dan pembelaan secara hukum.
Hal ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum yakni Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Boy Roy Indra, SH. selaku pemegang mandat dan Ketua terpilih LPK RI Kabupaten Pasaman yang juga seorang Advokat mengatakan siap membantu masyarakat untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma bila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha perdagangan dan jasa.
"LPK RI ini hadir di Pasaman untuk membantu masyarakat selaku konsumen dalam menghadapi masalah hukumnya secara cuma-cuma terkait sengketa konsumen", ungkap Boy.
Ia menjelaskan persoalan sengketa konsumen itu cakupannya luas seperti misalnya sengketa kredit kendaraan, kredit bank, obat-obatan dan medis, elektronik, bahan bangunan, pada pokoknya seluruh perdagangan barang dan jasa yang dipasarkan.
"Jika terjadi sengketa konsumen dalam bentuk apapun, jangan sungkan-sungkan segera laporkan kepada kami, kami akan tindak lanjuti dengan memberikan bantuan pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma", tegas Boy.
Selanjutnya, LPK RI Kab. Pasaman telah membentuk struktur kepengurusan dengan berbagai bidang untuk dapat segera bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Noel)
0 comments:
Post a Comment