PADANG, (GemaMedianet.com)
— Tiga
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota
(Pemko) Padang pada 22 Januari 2018, akhirnya berhasil disahkan dalam rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (5/3/2018).
Ketiga
Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu.
Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, Ketiga Perda Retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikannya dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, sehingga setelah ditetapkan tidak menimbulkan masalah, dan dalam penerapannya nantinya dapat berjalan ke arah yang lebih baik
Ia menjelaskan, sebelum rapat paripurna hari ini, ketiga ranperda telah melewati berbagai proses diantaranya rapat pimpinan dan bersama badan musyawarah DPRD Kota Padang guna mengagendakan pengesahan tiga
ranperda menjadi Perda pada rapat paripurna. Begitu juga dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, sebelum pengesahan didahului dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga ranperda perubahan retribusi.
"Dan akhirnya setelah pengesahan ketiga ranperda menjadi perda, maka DPRD Kota Padang bersama pemerintah daerah menandatangani nota kesepakatan terkait pengesahan tiga ranperda menjadi Perda," terang Elly.
Ketua DPRD ini juga menekankan, agar Pemko Padang selanjutnya dapat menyosialisasikan ketiga Perda Retribusi itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat lebih memahami dan mengetahui manfaat keberadaan perda tersebut.
"Dan akhirnya setelah pengesahan ketiga ranperda menjadi perda, maka DPRD Kota Padang bersama pemerintah daerah menandatangani nota kesepakatan terkait pengesahan tiga ranperda menjadi Perda," terang Elly.
Ketua DPRD ini juga menekankan, agar Pemko Padang selanjutnya dapat menyosialisasikan ketiga Perda Retribusi itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat lebih memahami dan mengetahui manfaat keberadaan perda tersebut.
Ia
juga berharap, kehadiran Perda retribusi ke depannya dapat membawa perubahan
dalam kontribusinya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang
secara signifikan.
Sebelumnya, dalam rangkaian pengesahan ketiga Ranperda Retribusi menjadi Perda didahului dengan penyampaian Laporan Tiga Panitia Khusus (Pansus) dan berlanjut dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga ranperda.
Dalam laporannya, ketiga Pansus memiliki satu pandangan yang sama bahwa tidak ada terjadi perubahan retribusi yang spesifik dalam pungutan retribusi, kecuali yang terjadi dalam ruang lingkup Dinas Perdagangan Kota Padang. Peningkatan atau perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera tersebut terkait tera ulang, alat ukur, takar timbang, dan perlengkapan lain yang dikelola Dinas Perdagangan Kota Padang.
Sementara untuk struktur dan besaran tarif Retribusi layanan telekomunikasi juga dinilai tidak ada perubahan. "Kami nilai tidak ada perubahan,” kata Juru Bicara Pansus I, Faisal Nasir saat memaparkan hasil akhir pembahasan Pansus I. Pendapat ini nyaris sama dengan penyampaian Laporan Pansus II dengan Juru Bicaranya Zulhardi Z Latif dan Pansus III dengan Juru Bicaranya Wismar Panjaitan.
“Ranperda Kota Padang ini agar segera ditetapkan, meski perlu dilakukan sedikit revisi terhadap pasal-pasal agar sesuai dengan kondisi Kota Padang saat ini,” sebut Zulhardi Z Latif.
Usai penyampaian Laporan Tiga Pansus, dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi. Diantaranya Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar Bulan Bintang, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.
Dalam pendapat akhir fraksi, keseluruhan fraksi menyatakan bisa menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Padang. Meski demikian, berbagai catatan penting tetap dilampirkan masing-masing fraksi agar jadi pertimbangan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Seperti diketahui, di awal tahun 2018, Pemko Padang telah merancang tiga Ranperda dan sesuai dengan mekanisme Ranperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin 22 Januari 2018 lalu.
Ketiga Ranperda itu diantaranya Ranperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Menurutnya, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Selanjutnya pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan. Yaitu Retribusi
izin mendirikan bangunan dan Retribusi izin usaha perikanan. "Ketiga ranperda itu tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli
masyarakat, serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat," katanya. (*)
0 comments:
Posting Komentar