PADANG, (GemaMedianet.com) — Dalam rangka mendalami rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perpustakaan, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah Bantul, Jawa Timur mendapati daerah itu telah menerapkan tata kelola kerusakan seiring diberlakukannya Perda Perpustakaan tahun 2015.
Adanya penerapan Perda Perpustakaan di daerah Bantul menjadi salah satu alasan Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sebagai daerah pembanding sekalian pembahasan Ranperda Perpustakaan.
"Dalam penerapan Perda Perpustakaan di daerah Bantul juga diiringi dengan lahirnya Peraturan Walikota (Perwako). Apa yang diterapkan di Bantul setidaknya bisa menjadi pembanding bagi Pansus III dalam membahas Ranperda Perpustakaan yang nantinya akan diterapkan di Kota Padang,” terang Ketua Pansus III, Zulhardi Z Latif, Jumat (9/3/2018).
Ia juga menyampaikan, Bantul sudah menerapkan tata cara pengelolaan dan pembiayaan perpustakaan di sekolah-sekolah. Perda juga mengatur mekanisme dan syarat-syarat serta penganggarannya dalam anggaran daerah.
“Perda Perpustakaan ini diterapkan untuk semua kategori perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan pribadi atau milik masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, Perpustakaan merupakan program nasional. Untuk menambah referensi bagi penyempurnaan draft Ranperda Perpustakaan, Pansus juga berkunjung ke Badan Perpustakaan Nasional.
“Dengan lahirnya Perda Perpustakaan di Kota Padang nantinya dapat meningkatkan minat baca masyarakat. Sekaligus akan lahir berbagai inovasi dan solusi untuk memacu minat baca baik anak usia sekolah maupun masyarakat umum,”tukasnya. (mul/em)
0 comments:
Posting Komentar