JAKARTA,
(GemaMedianet.com) —
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
telah merilis daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi pada
penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Namun, berbeda dengan dua tahun sebelumnya,
rilis tersebut tidak dibarengi dengan pengumuman calon jemaah haji yang masuk
dalam kuota cadangan.
“Calon
jemaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan
diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” terang Kasubdit Pendaftaran Haji
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta,
Sabtu (17/3/2018) sepertii dilansir www.kemenag.go.id.
Menurut
Nafit, pihaknya sudah mengidentifikasi calon jemaah haji yang masuk dalam kuota
cadangan. Sebab, mereka diambil dari antrian berikutnya dari jemaah haji yang
sudah dirilis berhak melakukan pelunasan.
“Pengumuman
kuota cadangan ditunda karena masukan dari daerah. Ada masukan bahwa skema
tahun lalu di mana rilis dilakukan bersamaan, justru membuat beberapa jemaah
kuota cadangan menjadi salah paham,” tuturnya.
Pelunasan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan dalam dua tahap. Tahap
pertama diperuntukan bagi jemaah haji reguler yang lunas tunda tahun sebelumnya
dan jemaah haji urutan masuk kuota tahun ini yang belum berhaji, telah berusia
18 tahun, atau sudah menikah.
Tahap
kedua dibuka jika saat pelunasan tahap pertama ditutup, masih ada sisa kuota.
Sisa kuota itu diperuntukkan bagi jemaah dengan urutan (1). Jemaah yang
mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama; (2). Jemaah masuk kuota
tahun ini yang berstatus sudah haji; (3). Penggabungan suami/istri dan anak
kandung/ortu yang terpisah; (4). Jemaah lanjut usia minimal 75 tahun dan dapat
didampingi 1 orang pendamping; dan (5). Jemaah yang masuk dalam kuota cadangan. Sebagaimana tahun sebelumnya,
Ditjen PHU memberi kesempatan kepada jemaah yang masuk dalam status cadangan
sebanyak 5 persen dari total kuota atau sekitar 10.200 orang.
“Kami
saat ini masih menunggu Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH). Menyusul kemudian Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen PHU
tentang pelunasan. Kemungkinan proses pelunasan tahap pertama itu akan
dilakukan pada awal April,” tegas Nafit. (rel)
0 comments:
Posting Komentar