PADANG, (GemaMedianet.com) — Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali mendesak dilakukannya pembatalan atau revisi terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).
“Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tetap berjuang untuk mendesak Perwako Nomor 11 Tahun 2018 dibatalkan atau direvisi,” ungkap Ketua F-PPP, Maidestal Hari Mahesa, Jumat (27/4/2018) .
Politisi yang akrab disapa Esa ini, juga mendesak DPRD Padang untuk mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan terhadap Perwako Nomor 11 Tahun 2018. Namun ada juga pimpinan DPRD yang berpendapat tidak perlu mengeluarkan rekomendasi, tetapi cukup dengan melakukan pembicaraan antara pimpinan DPRD dan Pemko.
Menurut Esa, Sekretaris Daerah (Sekda) memang menyatakan akan melakukan perbaikan, tetapi bagian-bagian mana saja yang diperbaiki belum ada penjelasan lebih lanjut.
Ketua DPC PPP Kota Padang ini juga mengaku cukup heran dengan kelahiran Perwako tersebut. “Kenapa lebih dahulu diatur melalui Perwako, sementara peraturan daerahnya (perda) sendiri belum lahir,” pungkasnya.
Baca Juga : Wakil Rakyat Minta Data Penerima Bansos Diverifikasi Ulang
Senada, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti menytakan, Perwako Nomor 11 Tahun 2018 yang diterbitkan 24 Januari 2018 oleh Walikota (non aktif) Mahyeldi Ansharullah jelang cuti Pilkada. Namun Elly sangat menyayangkan materi aturan Perwako yang berdampak terjadinya pemangkasan anggaran luar biasa pada kategori besaran anggaran pemberian hibah dan bansos.
Untuk itu, sambung Elly, DPRD berharap Perwako tersebut ditinjau ulang kembali. "Hal itu sudah disampaikan kepada Sekda, namun hingga saat ini masih belum ada kelanjutannya,” terang Elly.
Ia menyebutkan, dalam rangkaian itu tentu Sekda sendiri akan menyampaikan hal itu kepada Walikota Padang pada bulan Juni atau Juli mendatang.
Melihat kondisi yang terjadi, Elly menegaskan bahwa DPRD bakal mengagendakan duduk bersama lagi untuk membahas persoalan terkait Perwako Nomor 11 Tahun 2018. "Sudah semestinya untuk merubah atau mengambil kebijakan dilakukan melalui rapat antara eksekutif dan legislatif," tukasnya. (em/im)
0 comments:
Post a Comment