PADANG, (GemaMedianet.com) — Dalam rangka menyamakan persepsi terkait aturan yang ada di pusat, maka sekaitan dengan rencana pembangunan industri kota harus sinkron dengan rencana pembangunan industri provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
Untuk itu dalam pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota yang dilakukan Pansus I DPRD Padang selain mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035. Pansus perlu melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perindustrian.
Dalam kunjungan itu Pansus I didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal selaku koordinator Pansus I, Sekretaris Dewan Syahrul, dinas terkait. Rombongan disambut oleh Ignatius Warsito, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian.
Ketua Pansus I DPRD Padang, Wismar Pandjaitan mengatakan, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota dimaksudkan agar pemerintah mewajibkan daerah untuk membuat rencana pembangunan industri daerah, baik provinsi, kabupaten. Ranperda sekaligus untuk memperkuat dan memperjelas peran pemerintah kota dalam pembangunan industri nasional.
“RIPIN bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional. Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut, peran daerah sangat dibutuhkan. Daerah bisa turut membantu menyukseskan RIPIN dengan membuat rencana pembangunan industri provinsi/kabupaten/kota,” tuturnya.
Dengan demikian kunjungan kerja Pansus I ke Kementerian Perindustrian, Jakarta adalah dalam rangka menyamakan persepsi terkait aturan yang ada di pusat. Dalam hal itu, untuk rencana pembangunan industri kota harus sinkron dengan rencana pembangunan industri provinsi dan RIPIN. Untuk rencana pembangunan industri kota ini harus berada di kawasan atau sentra. Untuk di Padang sendiri belum ada kawasan atau sentranya.
“Kawasan ini harus ada seluas 50 hektare dan untuk sentra sekitar 5000 meter. Kita sudah mengajukan di RTRW nya untuk kawasan industri ini berada di daerah Koto Tangah,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, rencana pembangunan industri kota juga harus mengakomodir kearifan lokal sebagai kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat serta merupakan perilaku positif. Oleh karenanya juga akan disesuaikan dengan keunikan yang ada dan merupakan warisan budaya setempat, sehingga industri bisa memiliki berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan, dan/atau bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal. Misalnya, batik (pakaian tradisional), ukir-ukiran kayu dari Jepara dan Yogyakarta, kerajinan perak, patung dan lain sebagainya.
Demikian juga nantinya di Kota Padang, pemerintah kota bertanggungjawab mengembangkan, memanfaatkan, dan mempromosikan warisan budaya yang berbasis kearifan lokal tersebut serta memberikan perlindungan hak-hak masyarakat lokal, baik dari kepunahan maupun dari pengambilan secara tanpa hak oleh pihak-pihak luar.
Selain itu, RIPIN yang sinkron dengan rencana pembangunan industri provinsi/kabupaten/ kota mengamanatkan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, serta menggerakkan sentra industri kecil dan menengah (IKM).
“RIPIN mendorong pemerintah berperan aktif dalam pemberdayaan industri yang akan dilakukan melalui kebijakan pengembangan IKM, industri hijau, industri strategis, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), serta kerja sama internasional,” katanya.
Untuk pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama dinas terkait. Bila sudah diakomodir, Rencana Pembangunan Industri Kota akan bermanfaat untuk Kota Padang dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, membuka kesempatan berusaha serta memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
(baim)
0 comments:
Posting Komentar