PADANG, (GemaMedianet.com) — Untuk mendapatkan masukan yang berarti dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Padang menggelar public hearing dengan mengundang sejumlah stakeholders yang ada.
Ketua Pansus II DPRD Padang, Hadison mengatakan, terkait pembahasan bersama yang dilakukan bersama stakeholders untuk Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah itu esensinya adalah mengenai aturan dari atas yang memerintahkan daerah untuk membuat Perda sebagaimana diatur melalui PP 55 Tahun 2016.
“Dalam hal ini, pembahasan yang kita lakukan bersama terkait Ranperda ini isi nya adalah mengenai ketentuan tentang tata cara pemungutan saja, bagaimana tata caranya, bukan ketentuan besarannya,” ujar Hadison, Rabu (14/3/2018)
Dalam hearing tersebut, stakeholders yang hadir lebih banyak menanyakan masalah materi atau substansi, bukan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Padahal, esensi pembahasan dalam hearing tersebut adalah ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.
“Aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016. Isinya adalah ketentuan umum dan tata caranya saja. Bagaimana tata caranya, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya,” ujarnya.
Dari berbagaimasukan yang disampaikan oleh stakeholder, lebih banyak kepada materi, misalnya mengenai besaran PBHTB, besaran pajak perhotelan dan lain sebagainya. Belum berkenaan dengan tata caranya.
“Tata cara itu ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, mereka harusnya membaca. Oleh karena itu telah disampaikan, bahwa bahan itu perlu mereka miliki,” tukasnya.
Sementara Kepala Bapenda Kota Padang, Adib Alfikri menegaskan, berdasarkan amanah PP Nomor 55 tahun 2016, pemerintah daerah wajib membuat Perda. Sebab, jika tidak ada Perda tersebut, maka pihaknya tidak bisa melaksanakan tupoksi terkait pemungutan pajak daerah.
“Hal itu semua terkait tata cara dan prosedur. Itulah yang menjadi substansi dari ranperda tersebut. Kami menerima semua masukan yang disampaikan stakeholders tadi. Tidak ada persoalan. Kita akomodir itu semua, cuma salurannya kan belum pas,” ujarnya.
“Hanya saja, apakah kita harus merevisi semua Perda materil kita. Karena, masing-masing Pajak Daerah tentu punya Perdanya. Misalnya Perda PBHTB, Perda PBB, dan lainnya kita punya. Apakah itu yang kita revisi atau cukup dengan Peraturan Walikota. Ini jatuhnya tidak Pansus lagi, tapi di komisi,” ujarnya.
Menurut Adib, pada prinsipnya yang diperlukan Pemko Padang adalah payung hukum yang jelas terkait ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. “Karena ini berguna bagi kami nanti untuk melakukan pemungutan pajak daerah,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi public hearing yang digelar DPRD Kota Padang. Menurutnya, public hearing dapat menyempurnakan usulan ranperda tersebut. “Yang jelas, pada prinsipnya kami dari dinas terkait harus ada payung hukum yang jelas. Kita adopsi ini semua dan berharap hal seperti ini bisa dilakukan agar Perda yang kita buat ini nanti tidak mandul dalam penerapan dan bisa lebih maksimal,” tukasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra selaku Koordinator Pansus II mengaku sudah tahu bahwa yang akan disampaikan stakeholders dalam pembahasan berkenaan dengan materil, bukan ketentuan umum dan tata cara. Namun, itu tidak menjadi persoalan.
“Hal ini yang perlu kita sampaikan pada publik. Ini tidak ada persoalan, sebab dinas bekerja kan harus ada aturan, tidak bisa bekerja kalau tidak ada payung hukum yang jelas. Kita menyiapkan segala sesuatu dengan komunikasi agar ini diketahui bersama. Di samping hal tersebut, ada kewajiban. Bisa gak ini menjadikan peningkatan pendapatan pajak dari dinas terkait. Untuk itulah, perlu dibuat regulasi oleh pemerintah daerah. (em/mul)
0 comments:
Posting Komentar