13 Maret 2018

30 Driver Gojek Suarakan Tuntutan ke Ombudsman Perwakilan Sumbar


PADANG, (GemaMedianet.com) — Sedikitnya 30 orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Driver Online Padang (FKDOP) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat terkait tuntutan mereka kepada PT. Gojek Indonesia kantor operasional Padang.

Komunitas Gojek Padangditerima langsung oleh Plt. Kaper Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi didampingi Asisten Ombudsman RI Yunesa Rahman.

Tengku dari perwakilan komunitas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Gojek Padang untuk menuntut agar PT. Gojek Indonesia menutup penerimaan pendaftaran driver gojek di Padang secara berkala. "Minimal 3 bulan ke depan, kejelasan terhadap suspen dan kesejahteraan driver," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu perwakilan, Robi. Ditambahkannya, Ditambahkan, pihaknya telah melakukan aksi offbid sejak tanggal 22 Februari sampai dengan 23 Februari 2018, namun belum mendapatkan respon dari PT. Gojek Indonesia.

Plt. Kaper Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyebutkan, kedatangan kawan-kawan driver Gojek Padang hari ini bermaksud untuk berkonsultasi dan melaporkan masalah mereka dengan PT. Gojek Indonesia.

Menurutnya, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik juga mengawasi badan swasta atau perorangan yang diberikan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

Ia juga menyampaikan, driver gojek merasa tak dilindungi oleh Pemerintah, pemerintah tak juga membuat regulasi, pembatasan jumlah driver, suspen yang diduga sewenang-wenang oleh pihak perusahaan. "Mereka masyarakat biasa, merasa dibiarkan saja berhadapan dengan raksasa Gojek Indonesia," imbuh Adel dalam siaran persnya.

Senada dengan Adel, anggota Ombudsman lainnya Yunesa, mengapresiasi kehadiran kawan-kawan driver Gojek Padang untuk melaporkan masalahnya ke Ombudsman.

"Ombudsman wajib menerima setiap laporan masyarakat, nanti akan diperiksa apakah memenuhi syarat formil dan materil, semisalkan kronologis laporan dan identitas pelopor," terangnya.

Sebelumnya Ombudsman juga pernah memanggil Dishub Provinsi, Dishub Kota Padang dan Organda terkait masalah transportasi daring ini," kata Yunesa.

Dishub Provinsi pada waktu pemanggilan tersebut akan menyiapkan draft Pergub terkait pengelolaan transportasi daring. "Namun permasalahannya PT. Gojek Indonesia apakah mereka perusahaan jasa transportasi atau perusahaan jasa aplikasi," kata Yunesa.

Sebelumnya sudah diterbitkan Permenhub No 108/2017 yang mengatur tarif, wilayah operasi, kuota kebutuhan kendaraan dan sebagainya. Adel Wahidi menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terlalu lamban menindaklanjuti permenhub tersebut, sehingga masyarakat dan driver gojek kehilangan kehadiran negara dalam pengelolaan transportasi daring. (em/rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog