27 Februari 2018

Setelah Ketua SMSI, Giliran Wakil Ketua DPD PPWI Dimintai Keterangan Penyidik Polda Sumbar



PADANG, (GemaMedianet.com) —  Setelah ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat, Drs Syahrial Aziz yang akrab disapa Yal Aziz, diperiksa penyidik Polda Sumbar, kini giliran Wakil Ketua DPD PPWI (Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Sumatera Barat, Rifnaldi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumbar tentang status anggota Yuamran selaku pengurus dan anggota DPD PPWI Sumbar di Ruangan Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (27/2/2018).

Rifnaldi dalam keterang persnya menyebutkan, panggilan penyidik Polda Sumbar terhadap dirinya hanya untuk klarifikasi atau didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media berita online FigurNews.com dengan judul berita; "Feriyanto Gani Sang Pengusaha Terindikasi Manfaatkan Oknum Militer"

"Saya lihat dan baca isi berita Figurnews.com tentang Feriyanto Gani dan oknum TNI AL yang diberitakan anggota PPWI ini, sudah berimbang dan tak ada masalah. "Sebab, seluruh unsur sudah terpenuhi, apa lagi sudah ada upaya klarifikasi dengan objek dan by name subtansi yang akan diberitakan. Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No 40. Tahun  1999 tentang Pers, dan Undang Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik dan telah mentaati kode Etik Jurnalistik," sebut Rifnaldi

Terkait dengan organisasi PPWI, Rifnaldi menjelaskan secara singkat, PPWI lahir pada 19-11-2007, dan pada Septembar 2017 kamarin kita telah melakukan kongres Nasional bertempat di Gedung Nusantara V MPR RI yang dibuka resmi oleh Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang sekaligus mewakili Pimpinan MPR RI. "Kalau soal keabsahan, semua legalitas organisasi kita ada, termasuk SKT Kebangpol Kemdagri No. 228./D.III.2/V/2010," jelasnya.

Ketika ditanyakan tentang anggota yang bisa bergabung di PPWI, Rifnaldi Ce menjelaskan. "Bedanya PPWI dengan organisasi Wartawan yang lain, PPWI itu mewadai seluruh warga masyarakat dalam mejalankan fungsi - fungsi jurnalistik dengan persamaan fungsi. Jadi kegitan kita ada persamaan fungsi melakukan Jurnalisme Warga (Citizen Journalism). Sihingga seluruh pengaduan masyarakat bisa ditampung dan diwadai oleh PPWI," papar Rifnaldi.

Selain masyarakat, kata Rifnaldi, Kalangan Wartawan banyak juga yang telah bergabung dengan PPWI dan itu sekitar 30% dari jumlah anggota kita yang berjumlah 3500 di seluruh Indonesia dan itu termasuk TNI/Polri, Dosen, Guru, Mahasiswa dan Ibu rumah tangga, pedagang dan lain sebagainya," kata Rifnaldi. 

Terkait dengan profesi wartawan kata Rifnaldi sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999  mulai dari BAB V. Pasal 15 dan seterusnya "Jadi terkait dengan legalitas anggota PPWI Yuamran yang akrab disapa Andre Figur terhadap legalitas profesi kewartawannya itu sudah sesuai dengan UU No.40 tahun 1999," kata Rifnaldi menjelaskan sebagai acuan untuk teman - teman di lapangan terutama di aparat Kepolisian.

Rifnaldi juga menjelaskan tentang kegiatan PPWI memang lebih banyak pada edukasi, seperti pelatihan - pelatihan jurnalistik bagi seluruh elemen masyarakat termasuk kepada wartawan - wartawan yang baru belajar, tutup Rifnaldi yang akrab disapa Pak Ce. (rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog