PADANG, (GemaMedianet.com) — Setelah ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat, Drs Syahrial Aziz yang akrab disapa Yal Aziz, diperiksa penyidik Polda Sumbar, kini giliran Wakil Ketua DPD PPWI (Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Sumatera Barat, Rifnaldi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumbar tentang status anggota Yuamran selaku pengurus dan anggota DPD PPWI Sumbar di Ruangan Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (27/2/2018).
Rifnaldi
dalam keterang persnya menyebutkan, panggilan penyidik Polda Sumbar terhadap
dirinya hanya untuk klarifikasi atau didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara
dugaan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media berita online
FigurNews.com dengan judul berita; "Feriyanto Gani Sang Pengusaha
Terindikasi Manfaatkan Oknum Militer"
"Saya
lihat dan baca isi berita Figurnews.com tentang Feriyanto Gani dan oknum TNI AL
yang diberitakan anggota PPWI ini, sudah berimbang dan tak ada masalah. "Sebab,
seluruh unsur sudah terpenuhi, apa lagi sudah ada upaya klarifikasi dengan objek
dan by name subtansi yang akan diberitakan. Sesuai dengan Undang Undang
Republik Indonesia No 40. Tahun 1999
tentang Pers, dan Undang Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukan Informasi Publik dan telah mentaati kode Etik Jurnalistik,"
sebut Rifnaldi
Terkait
dengan organisasi PPWI, Rifnaldi menjelaskan secara singkat, PPWI
lahir pada 19-11-2007, dan pada Septembar 2017 kamarin kita telah melakukan
kongres Nasional bertempat di Gedung Nusantara V MPR RI yang dibuka resmi oleh
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang sekaligus mewakili Pimpinan MPR RI. "Kalau soal
keabsahan, semua legalitas organisasi kita ada, termasuk SKT Kebangpol Kemdagri
No. 228./D.III.2/V/2010," jelasnya.
Ketika
ditanyakan tentang anggota yang bisa bergabung di PPWI, Rifnaldi Ce
menjelaskan. "Bedanya PPWI dengan organisasi Wartawan yang lain, PPWI itu
mewadai seluruh warga masyarakat dalam mejalankan fungsi - fungsi jurnalistik
dengan persamaan fungsi. Jadi kegitan kita ada persamaan fungsi melakukan
Jurnalisme Warga (Citizen Journalism). Sihingga seluruh pengaduan masyarakat
bisa ditampung dan diwadai oleh PPWI," papar Rifnaldi.
Selain
masyarakat, kata Rifnaldi, Kalangan Wartawan banyak juga yang telah bergabung
dengan PPWI dan itu sekitar 30% dari jumlah anggota kita yang berjumlah 3500 di
seluruh Indonesia dan itu termasuk TNI/Polri, Dosen, Guru, Mahasiswa dan Ibu
rumah tangga, pedagang dan lain sebagainya," kata Rifnaldi.
Terkait
dengan profesi wartawan kata Rifnaldi sudah diatur dalam UU No. 40 tahun
1999 mulai dari BAB V. Pasal 15 dan
seterusnya "Jadi terkait dengan legalitas anggota PPWI Yuamran yang akrab
disapa Andre Figur terhadap legalitas profesi kewartawannya itu sudah sesuai
dengan UU No.40 tahun 1999," kata Rifnaldi menjelaskan sebagai acuan untuk
teman - teman di lapangan terutama di aparat Kepolisian.
Rifnaldi
juga menjelaskan tentang kegiatan PPWI memang lebih banyak pada edukasi,
seperti pelatihan - pelatihan jurnalistik bagi seluruh elemen masyarakat
termasuk kepada wartawan - wartawan yang baru belajar, tutup Rifnaldi yang
akrab disapa Pak Ce. (rel)
0 comments:
Posting Komentar