PADANG,
(GemaMedianet.com) — Kepolisian
Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) akhirnya menetapkan 12 orang warga Kabupaten Solok menjadi
tersangka dalam kasus pengrusakan dan
pembakaran bersama-sama satu unit Mobil Kijang Innova yang digunakan karyawan
PT Hythai dalam peninjauan proyek pembangkit listrik panas bumi (Geothermal) di Nagari Batu Bajanjang, Kabupaten Solok pada hari Senin tanggal 20 November 2017 lalu.
Kasus yang berawal sebagai aksi penolakan masyarakat terhadap proyek pembangkit listrik panas bumi (Geothermal) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Tabe Lanyek Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok tersebut, namun kemudian berujung pada pengrusakan dan pembakaran bersama-sama satu unit Mobil Kijang Innova yang digunakan karyawan PT Hythai.
Kasus yang berawal sebagai aksi penolakan masyarakat terhadap proyek pembangkit listrik panas bumi (Geothermal) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Tabe Lanyek Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok tersebut, namun kemudian berujung pada pengrusakan dan pembakaran bersama-sama satu unit Mobil Kijang Innova yang digunakan karyawan PT Hythai.
“Tiga
orang tersangka telah dilakukan penahanan, yakni Yuzarwedi panggilan Edi Cotok,
Ayu Dasril panggilan Ayu, dan Hendra panggilan Kacak,” terang Direktur Reserse
Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago didampingi
Kabid Humas Kombes Pol Syamsi beserta jajaran dalam jumpa pers kepada awak
media di Mapolda Sumbar, Selasa (6/2/2018).
Ia menyebutkan, pasca dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), maka diketahui pelaku yang membakar pada hari Senin tanggal 20 November 2018 sekira pukul 16.30 WIB itu antara lain bernama Hendra panggilan Kacak, Robi, Rumbiang dan Diuk.
Sedangkan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni satu unit Mobil Kijang Innova yang sudah hangus terbakar, satu potong kayu reng ukuran lebih kurang 1 meter, dan delapan buah batu seukuran sekepal tangan orang dewasa. Kemudian pecahan kaca dan film mobil yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, serta satu buah mancis/korek api gas berwarna ungu dengan merek G2000.
"Setelah satu minggu dilakukan penyelidikan, maka Polda Sumbar telah berhasil menangkap satu orang pelaku pengrusakan dan pembakaran secara bersama-sama, yakni Hendra panggilan Kacak (25) beralamat Kp Dalam Barat Nagari Kp Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok. Dan tersangka sudah ditahan sejak 29 Desember 2017," ujarnya.
Dari hasil pengembangan perkara, sebut Adrimurlan lagi, Polda Sumbar kembali menangkap pelaku yang turutserta melakukan dan menghasut masyarakat, yakni Ayu Dasril panggilan Ayu (30) beralamat di Guguak Peti Jorong Ateh Mesjid Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Tersangka Ayu sudah ditahan sejak 19 Januari 2018.
Kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 sekitar pukul 00.30 WIB di Tangerang, Banten telah ditangkap pelaku pengrusakan secara bersama-sama, Yuzarwedi (51) panggilan Edi Cotok yang telah melarikan diri ke daerah Tangerang, Banten. "Tersangka Yuzarwedi beralamat di Jorong Simpang Nagari Salayo Tanang Bukik Sileh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok yang sudah Daftar Pencarian Orang (DPO) telah ditahan di Polda Sumbar sejak 25 Januari 2018 hingga saat ini," jelasnya.
Sementara Sembilan tersangka DPO lainnya, sebut Adrimurlan, yakni Indra Putra panggilan Indra, Yasmulyadi panggilan Koyeh, Masdius panggilan Diuk, Dasri Mulyadi panggilan Imun, Rumbiang, Robi, Ondra, Darlis Rajo Basa, dan Musbar panggilan Suban.
Atas perbuatannya terhadap para tersangka dikenakan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 187 ke 1E, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 juncto Pasal 160 juncto Pasal 406 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (uki)
Sedangkan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni satu unit Mobil Kijang Innova yang sudah hangus terbakar, satu potong kayu reng ukuran lebih kurang 1 meter, dan delapan buah batu seukuran sekepal tangan orang dewasa. Kemudian pecahan kaca dan film mobil yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, serta satu buah mancis/korek api gas berwarna ungu dengan merek G2000.
"Setelah satu minggu dilakukan penyelidikan, maka Polda Sumbar telah berhasil menangkap satu orang pelaku pengrusakan dan pembakaran secara bersama-sama, yakni Hendra panggilan Kacak (25) beralamat Kp Dalam Barat Nagari Kp Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok. Dan tersangka sudah ditahan sejak 29 Desember 2017," ujarnya.
Dari hasil pengembangan perkara, sebut Adrimurlan lagi, Polda Sumbar kembali menangkap pelaku yang turutserta melakukan dan menghasut masyarakat, yakni Ayu Dasril panggilan Ayu (30) beralamat di Guguak Peti Jorong Ateh Mesjid Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Tersangka Ayu sudah ditahan sejak 19 Januari 2018.
Kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 sekitar pukul 00.30 WIB di Tangerang, Banten telah ditangkap pelaku pengrusakan secara bersama-sama, Yuzarwedi (51) panggilan Edi Cotok yang telah melarikan diri ke daerah Tangerang, Banten. "Tersangka Yuzarwedi beralamat di Jorong Simpang Nagari Salayo Tanang Bukik Sileh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok yang sudah Daftar Pencarian Orang (DPO) telah ditahan di Polda Sumbar sejak 25 Januari 2018 hingga saat ini," jelasnya.
Sementara Sembilan tersangka DPO lainnya, sebut Adrimurlan, yakni Indra Putra panggilan Indra, Yasmulyadi panggilan Koyeh, Masdius panggilan Diuk, Dasri Mulyadi panggilan Imun, Rumbiang, Robi, Ondra, Darlis Rajo Basa, dan Musbar panggilan Suban.
Atas perbuatannya terhadap para tersangka dikenakan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 187 ke 1E, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 juncto Pasal 160 juncto Pasal 406 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (uki)
0 comments:
Posting Komentar