27 Februari 2018

Polda Sumbar Ringkus Pelaku Peredaran Rokok Illegal dan Kadaluarsa


PADANG, (GemaMedianet.com) — Upaya memperkaya diri dengan melanggar aturan hukum seperti tak habisnya. Kali ini dengan modus operandi mengedarkan rokok illegal. Akibatnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil meringkus tiga orang pelakunya dengan mengamankan Barang Bukti (BB) ribuan slop rokok ilegal dan kadaluarsa di komplek perumahan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Senin, 26 Februari 2018 sekitar pukul 16.15 WIB.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi beserta jajaran dan Ditjen Bea Cukai Sumbar dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (27/2/2018). 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kami menemukan rokok ilegal dan kadaluarsa sebanyak 1.280 slop dengan berbagai jenis," ungkap Dirresnarkoba Kumbul KS.

Ia menyebutkan, berkat informasi adanya pengepakan rokok illegal dan kadaluarsa itu tim turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan, dan menemukan BB rokok ilegal dan kadaluarsa di dalam 6 karton rokok sport yang berisikan 480 slop, 3 karton rokok M. Mild berisikan 240 slop, 6 karton rokok JK berisikan 120 slop, 14 karton rokok profile berisikan 280 slop, dan 2 karton rokok doff berisi 160 slop.

Kumbul juga mengatakan, dari keterangan pelaku setelah melakukan pengepakan ulang, nantinya ribuan slop rokok illegal dan kedaluwarsa itu dijual secara terputus. "Dijual dengan cara menggunakan aplikasi lewat handphone, lalu janji pertemuan melakukan transaksi," jelasnya.

Ketiga tersangka itu, SY sebagai sopir, PS penjaga gudang, dan W sebagai seorang staff.
yang merupakan warga Kota Padang ini telah melakukan kegiatannya selama satu tahun terakhir.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam tindak pidana mengedarkan produk ilegal yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 55, dengan ancaman 5 tahun kurangan penjara. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog