PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, mengumumkan sekaligus menetapkan hasil
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bapaslon yang telah menyatakan
serta menyerahkan persyaratan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota
Padang pada pemilihan serentak 2018, Senin (12/2/2018).
“Tidak
mudah dalam melakukan penetapan ini. Namun, dengan kerjasama semua pihak,
mudah-mudahan tidak ada masalah dalam penetapan ini,’ harap Ketua KPU Padang,
Muhammad Sawati dalam sambutannya pada rapat pleno penetapan pasangan calon
walikota dan wakil walikota Padangdi aula KPU Padang, Senin pagi.
Dikatakan
Sawati, pada awalnya ada tiga Bapaslon yang mendaftar ke KPU Padang pada masa
pendaftaran 8-10 Januari 2018. “Ketiga Bapaslon itu awalnya dinyatakan memenuhi
syarat (MS) dari segi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Baik yang
diusulkan oleh gabungan Parpol maupun perseorangan,” ungkap Sawati.
Namun
untuk Bapaslon perseorangan, masih ada persyaratan tambahan untuk maju dalam
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 ini. Bapaslon perseorangan
yang tercatat sebagai suami-istri ini masih harus memenuhi syarat dukungan
minimal sebanyak 41.116 lembar KTP elektronik.
“Dari
yang telah disampaikan Bapaslon perseorangan, dari persyaratan calon yang telah
memenuhi syarat baru sebanyak 26.586 atau kurang 14.530 lagi dari syarat
minimal 41.116. kemudian, Bapaslon perseorangan ini juga telah menyerahkan
tambahan dukungan sekitar 33.000 lebih atau telah memenuhi dua kelipatan dari
kekurangan ke KPU Padang,” terang Sawati.
Namun
pada tahap selanjutnya, terang Sawati, Bapaslon perseorangan atau Liasion
Officer (LO) harus menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah
disepakati dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi
faktual.
“Namun,
Bapaslon perseorangan ini tidak mampu menghadirkan pendukung di suatu tempat,
sehingga inilah yang membuat Bapaslon perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS)
untuk melanjutkan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018,”
ungkap Sawati.
Sementara,
Paslon Emzalmi-Desri Ayunda yang diusulkan 7 gabungan Parpol (Partai Golkar (5
kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), PPP (4 kursi), Partai Gerindra (6 kursi),
Partai Nasdem (4 kursi), PKB (1 kursi) dan Partai Demokrat 5 kursi) dinyatakan
memenuhi syarat (MS). Begitu juga dengan Paslon Mahyeldi-Hendri yang diusulkan
gabungan dua Parpol (Partai PAN 6 kursi dan PKS 5 kursi) juga dinyatakan MS.
“Sementara,
untuk Bapaslon perseorangan atas nama Syamsuar Syam-Misliza dengan berat hati
kita nyatakan TMS untuk maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang
2018, karena tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 41.116 itu,”
terang Sawati.
Selain
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, turut hadir dalam acara penetapan calon
walikota dan wakil walikota Padang pada 2018 ini, Riki Eka Putra (Ketua Divisi
Hukum), Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Mahyudin (Ketua Divisi Umum,
Keuangan dan Logistik), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), serta
juga terlihat hadir para Kasubag dan staf sekretariat KPU Kota Padang.
Untuk
tahap selanjutnya, KPU menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon yang
akan dilaksanakan Selasa (13/3/2018) di Pangeran Beach Hotel, pukul 14.00 WIB.
[rel]
0 comments:
Posting Komentar