15 Februari 2018

Pilwako Padang Hanya Diikuti Dua Pasangan Calon



PADANG, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, mengumumkan sekaligus menetapkan hasil persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bapaslon yang telah menyatakan serta menyerahkan persyaratan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Senin (12/2/2018).

“Tidak mudah dalam melakukan penetapan ini. Namun, dengan kerjasama semua pihak, mudah-mudahan tidak ada masalah dalam penetapan ini,’ harap Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati dalam sambutannya pada rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Padangdi aula KPU Padang, Senin pagi.

Dikatakan Sawati, pada awalnya ada tiga Bapaslon yang mendaftar ke KPU Padang pada masa pendaftaran 8-10 Januari 2018. “Ketiga Bapaslon itu awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari segi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Baik yang diusulkan oleh gabungan Parpol maupun perseorangan,” ungkap Sawati.

Namun untuk Bapaslon perseorangan, masih ada persyaratan tambahan untuk maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 ini. Bapaslon perseorangan yang tercatat sebagai suami-istri ini masih harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.116 lembar KTP elektronik.

“Dari yang telah disampaikan Bapaslon perseorangan, dari persyaratan calon yang telah memenuhi syarat baru sebanyak 26.586 atau kurang 14.530 lagi dari syarat minimal 41.116. kemudian, Bapaslon perseorangan ini juga telah menyerahkan tambahan dukungan sekitar 33.000 lebih atau telah memenuhi dua kelipatan dari kekurangan ke KPU Padang,” terang Sawati.

Namun pada tahap selanjutnya, terang Sawati, Bapaslon perseorangan atau Liasion Officer (LO) harus menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah disepakati dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Namun, Bapaslon perseorangan ini tidak mampu menghadirkan pendukung di suatu tempat, sehingga inilah yang membuat Bapaslon perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018,” ungkap Sawati.

Sementara, Paslon Emzalmi-Desri Ayunda yang diusulkan 7 gabungan Parpol (Partai Golkar (5 kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), PPP (4 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (1 kursi) dan Partai Demokrat 5 kursi) dinyatakan memenuhi syarat (MS). Begitu juga dengan Paslon Mahyeldi-Hendri yang diusulkan gabungan dua Parpol (Partai PAN 6 kursi dan PKS 5 kursi) juga dinyatakan MS.

“Sementara, untuk Bapaslon perseorangan atas nama Syamsuar Syam-Misliza dengan berat hati kita nyatakan TMS untuk maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018, karena tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 41.116 itu,” terang Sawati.
Selain Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, turut hadir dalam acara penetapan calon walikota dan wakil walikota Padang pada 2018 ini, Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum), Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Mahyudin (Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), serta juga terlihat hadir para Kasubag dan staf sekretariat KPU Kota Padang.

Untuk tahap selanjutnya, KPU menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan Selasa (13/3/2018) di Pangeran Beach Hotel, pukul 14.00 WIB. [rel]

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog