26 Februari 2018

Pemko Padang Serahkan Tiga Ranperda ke DPRD Kota Padang


PADANG, (GemaMedianet.com) - Pemerintah Kota Padang menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Senin (26/2/2018).

Ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda Pembangunan Industri Daerah Kota Tahun 2018-2038, Ranperda Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Ranperda Perpustakaan.

Pjs Walikota Padang Alwis di kesempatan itu menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maka kepala daerah wajib menyusun rancangan pembangunan industri kota. "Rancangan itu mengacu pada rancangan induk pembangunan industri nasional serta kebijakan industri nasional," terangnya.

Dalam kesempatan itu Pjs Wali Kota Padang, Alwis menyebutkan, penyusunan ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038 dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan industri Kota Padang dengan rencana pembangunan industri nasional dan rencana pembangunan industri Provinsi. Selain itu juga harus memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesinambungan, daya dukung lingkungan, potensi penyediaan tenaga kerja dan peruntukan lahan untuk industri.

"Hal ini sekaligus mensinergikan segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan industri yang sistematis, konsisten dan berkesinambungan," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya ranperda tersebut diharapkan pengembangan industri akan semakin terarah di mana daerah akan menetapkan kawasan-kawasan industri dan dapat memaksimalkan sumber daya, peningkatan sarana dan prasarana.

"Dan pada akhirnya dapat menambah pendapatan pelaku usaha dan lainnya serta tersedianya lapangan pekerjaan," ucapnya.

Selanjutnya, ranperda ketentuan umum Perpajakan Daerah bertujuan untuk penguatan regulasi terhadap administrasi perpajakan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan.

Ia menyebutkan, hal itu karena masih terdapat kesulitan daerah terkait teknis pemungutan pajak dan masih terdapat interpretasi seperti penetapan wajib pajak dan hal lainnya sehingga perlu diakomodasi dengan adanya ranperda ini.

"Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah salah satunya bertujuan untuk menumbuhkan budaya gemar membaca di masyarakat," ujarnya.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti tersebut, DPRD Kota Padang menerima nota Ranperda dari Pemko Padang. "Selanjutnya ketiga Ranperda ini akan dilakukan pemantapannya dengan melakukan pembahasan melalui panitia khusus (pansus)," pungkasnya. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog