PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan, masa kampanye pemilihan walikota
dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, merupakan salah satu
tahapan yang rumit bagi KPU selaku penyelenggara sekaligus bagi peserta.
Karena, saling ingin mendapatkan peluang yang sama tapi terhalang oleh aturan
yang mengatur soal kampanye tersebut.
“Kampanye
ini ada aturan yang mengaturnya dan juga ada tim yang mengawasi. Kita berharap,
pelaksanan kampanye ini bisa berjalan dengan damai, lancar serta sesuai dengan
aturan yang berlaku sehingga nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak kita
inginkan,” harap Sawati saat sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang
kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali
kota dan wakil wali kota tahun 2018, Rabu (7/2/2018) di aula Lantai II KPU
Padang.
Sementara
itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menyatakan, siap membantu KPU
dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang
untuk periode 2018-2023.
“Kami
dari DPRD siap membantu KPU. Kita harapkan, KPU bisa maksimal bekerja dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Pilwako Padang ini. Sukses atau tidak
penyelenggaraan Pilwako Padang, merupakan tanggung jawab semua elemen di Kota
Padang,” terang Wahyu yang jadi salah seorang peserta sosialisasi.
Kemudian,
Wahyu meminta KPU, untuk menggiatkan sosialisasi Pilwako ke masyarakat. Sebab,
anggaran yang dikucurkan Pemko untuk Pilwako ini cukup besar, mencapai Rp37
miliar lebih.
Untuk
Panwaslu, Wahyu mengingatkan, jadi lah wasit yang adil dan profesional. “Jika
ada kegiatan-kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan, tolong peserta ini
dikasih tahu,” harap Wahyu.
Sementara,
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie menyebutkan, tahapan kampanye
itu ibarat jantung proses demokratisasi. Karena, di masa inilah masyarakat
diberi pencerahan dalam menentukan sikap dalam memilih pimpinan mereka, sesuai
keinginan masyarakat.
“Dalam
kampanye itu, ada beberapa yang bisa difasilitasi KPU di antaranya debat
visi-misi yang pelaksanaan debat diutamakan di depan publik, diselenggarakan
paling banyak 4 kali (15 Februari - 23
Juni), karena setelah 23 Juni, memasuki minggu tenang kampanye jelang
pelaksanaan pemilihan pada 27 Juni,” terang Mufti.
Kemudian,
menyangkut saksi bagi paslon yang tidak mau atau menolak debat, Mufti
menyebutkan, maka Paslon tersebut dikenai sanksi. “Bentuk sanksi berupa tidak ditayangkan sisa
iklan Paslon yang bersangkutan terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat
publik atau debat terbuka,” tegas Mufti.
Kemudian,
yang difasilitasi KPU adalah baliho. Untuk baliho, di setiap daerah
kabupaten/kota dijatah KPU maksimal 5 baliho per paslon. “Kalau ada empat
paslon, berarti per daerah ada 20 baliho. Sementara, spanduk, maksimal ada 2
per desa per paslon. Ada pula umbul-umbul yang dibatasi 20 per kecamatan,”
ucapnya.
Meski
demikian, kata Mufti, Paslon diperbolehkan menambah jumlah alat peraga kampanye
(APK) mereka sesuai besaran yang juga ditetapkan KPU. “Di luar jumlah tersebut,
paslon bisa membuat sendiri, menambah, dan desain juga harus disetujui kami
(KPU-red). Jumlah penambahan, 150 persen dari jumlah yang telah difasilitasi
KPU. Misalnya spanduk difasilitasi KPU 2 per desa. Paslon bisa menambah 150
persennya. Jadi mereka bisa tambah 3 spanduk lagi,” terang Mufti.
Jumlah
150 persen penambahan APK itu, ungkap Mufti, dikembalikan lagi ke kesiapan
Paslon dan Timses. “Terserah mereka. Jika mau sebanyak itu, ya silakan. Jika
tidak ya tidak apa-apa,” ucapnya.
Sementara,
Anggota Panwaslu Padang, Yunasti Helmi menegaskan, dalam masa kampanye nanti,
Panwaslu akan berpatokan kepada hukum dan aturan yang berlaku.
“Jika
pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan
kita peringati dan kita ditindak,” jeasnya.(rel)
0 comments:
Posting Komentar