PADANG, (GemaMedianet.com) – KPU Padang akan melaksanakan rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum (pemilu) Tahun 2019. Rekrutmen anggota PPS ini berlangsung selama 7 (tujuh) hari atau dimulai 17-23 Februari 2018.
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan akan merekrut 67 anggota PPS untuk Pemilu 2019 mendatang. Jumlah penerimaan anggota PPS di masing-masing kecamatan berbeda-beda.
“Di Padang Selatan kita akan rekrut 8 orang, di Padang Timur 4 orang, di Padang Barat 7 orang, di Padang Utara 2 orang, di Bungus Teluk Kabung 4 orang, di Lubuk Begalung 13 orang, di Lubuk Kilangan 7 orang, di Kuranji 8 orang, di Pauh 1 orang, di Nanggalo 4 orang, dan Koto Tangah 9 orang,” terang Sawati, Senin (19/2/2018) di kantor KPU Kota Padang.
Untuk formulir pendaftaran, terang Sawati, dapat diambil di kantor KPU Kota Padang Jl. Syehk Umar Khalil No 42 A Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
“Bisa juga diambil di kantor camat atau kantor lurah setempat, serta dapat juga diunduh di laman website KPU Kota Padang kota-padang.kpu.go.id,” jelas Sawati.
Dalam tahapan rekrutmen anggota PPS ini, akan ada tahapan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPS, lalu seleksi ujian tertulis, kemudian wawancara.
“Nanti anggota PPS ini akan dilantik pada 7 Maret 2018, dan masa kerjanya selama 465 hari, atau terhitung dari 9 Maret 2018 sampai dengan 16 Juni 2019,” pungkasnya. (rel)
0 comments:
Posting Komentar