PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan segera membahas tiga
rancangan peraturan daerah (ranperda) setelah menerima nota penjelasan tiga
Ranperda dari Pemko Padang dalam rapat paripurna, Senin (26/2/2018).
Ketiga
Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota
tahun 2018-2038, Ranperda Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Ranperda
Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.
“Harapannya
nantinya perda yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan dapat
diterima oleh masyarakat,” kata Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti dalam rapat
paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua Muhidi, Wahyu Iramana Putra, fan
Sekwan Syahrul
Rapat
juga dihadiri oleh 25 orang anggota dewan, Pjs Wali Kota Padang, kepala OPD,
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.
Di
kesempatan yang sama, Pjs Walikota Padang, Alwis menyebutkan, sesuai dengan
amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-undang
nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah wajib
menyusun rancangan pembangunan industri kota.
“Rancangan
pembangunan industri kota itu juga mengacu pada rancangan induk pembangunan
industri nasional serta kebijakan industri nasional,” terangnya.
Penyusunan
ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038 dimaksudkan
untuk menyelaraskan pembangunan industri Kota Padang dengan rencana pembangunan
industri nasional dan rencana pembangunan industri provinsi.
Di
samping itu juga harus memperhatikan potensi sumber daya industri daerah,
kesinambungan, daya dukung lingkungan, potensi penyediaan tenaga kerja dan
peruntukan lahan untuk industri.
“Sekaligus
mensinergikan segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan industri yang
sistematis, konsisten dan berkesinambungan,” ujarnya.
Dengan
adanya ranperda tersebut, diharapkan pengembangan industri akan semakin terarah
di mana daerah akan menetapkan kawasan-kawasan industri dan dapat memaksimalkan
sumber daya, peningkatan sarana dan prasarana. “Pada
akhirnya, dapat menambah pendapatan pelaku usaha dan lainnya serta tersedianya
lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Kemudian,
Ranperda Ketentuan Umum Perpajakan Daerah bertujuan untuk penguatan regulasi
terhadap administrasi perpajakan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan.
Hal
itu mengingat masih terdapat kesulitan daerah terkait teknis pemungutan pajak
dan masih terdapat interpretasi seperti penetapan wajib pajak dan hal lainnya
sehingga perlu diakomodasi dengan adanya ranperda tersebut. “Sementara
Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah salah satunya bertujuan untuk
menumbuhkan budaya gemar membaca di masyarakat,” tukasnya. (em)
0 comments:
Posting Komentar