01 Februari 2018

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Shabu Beserta 10 Tersangka



PADANG, (GemaMedianet.com) — Ibu Rumah Tangga, L (35) menjadi tersangka penutup giat ungkap kasus narkoba yang gencar dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar selama periode 15 – 30 Januri 2018.

“Dari tangan tersangka L (35) yang beralamat di Jalan Purus I N0.3A RT 001 RW 001 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat ini berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa 2 paket Narkotika golongan I bukan tanaman Shabu dengan berat bersih 0,42 gram,” terang Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan beserta Kasubdit Narkoba jajaran Penkum dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (31/1/2018).

Ia juga menyampaikan, tersangka L (35) ditangkap pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB dengan tempat kejadian di Gang Jalan Olo Ladang No.4A RT 02 RW 01 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

Selama periode 15 – 30 Januri 2018 ini, selain L (35) terdapat 10 tersangka lainnya yang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar. Diantaranya F (31) dengn BB 1 paket Narkotika bukan jenis tanaman Shabu dengan berat bersih 0,02 gram. Kemudian 3 tersangka masing-masing IA (42), YN (47), IK (55) dengan BB 4 Paket Shabu dengan berat 1,28 gram. D (31) BB 15 Paket Shabu dengan berat bersih 14,21 gram, R (33) BB 4 Paket Shabu seberat 0,52 gram. N (25) BB 1 Paket Shabu dengn berat bersih 0,57 gram. HH alias B dengan BB 7 Paket Shabu berat 1,66 gram, E (37) BB 1 Paket Shabu dengan berat bersih 0,36 gram, dan MA (24) dengan BB 1 Paket Shabu berat bersih 0,94 gram. 

"Total BB Shabu keseluruhannya berat 19,98 gram. Dan dibanding tahun sebelumnya angka ini meningkat berkat informasi dari masyarakat dan giat ungkap kasus Narkoba Ditresnarkoba Polda Sumbar Tahun 2018," terang Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan menambahkan.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub Pasal 112 ayat (1) atau (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” tukas Syamsi. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog