PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Kejahatan tidak mengenal batas usia dan profesi/pekerjaan. Seperti kali ini
dari hasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika Direktorat Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditresnarkoba Polda Sumbar) periode 1 - 12
Februari 2018, 1 dari 14 tersangka
merupakan oknum atlit judo Sumbar.
"Adalah
N (27) yang beralamat di Cupak Tangah RT 003 RW 002 Kelurahan Cupak Tangah
Kecamatan Pauh Kota Padang ini merupakan atlit judo Sumbar yang ditangkap pada
Senin tanggal 5 Februari 2018 sekira pukul 14.00 WIB dengan barang bukti (BB)
10 Paket Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih
0,29 gram," kata Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kumbul KS yang didampingi
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi beserta jajaran pada awak media
dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (14/2/2018).
Kumbul
KS juga menyampaikan, bersama N juga ditangkap T (17) pekerjaan pelajar, yang
juga merupakan keponakan dari tersangka N. Tersangka yang beralamat di Jalan
Alai Kapalo Koto RT 004 RW 003 Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh Kota Padang
ini ditangkap dengan tempat kejadian di pinggir jalan S Parman depan Makam
Pahlawan Kelurahan Ulak Karang Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Dari
pengakuan tersangka N (27), paket
Narkotika itu hanya untuk konsumsi saja. "Namun apa yang menjadi
keterangan tersangka tidak begitu saja kita percayai, karena dari barang bukti
Narkotika yang ditemukan telah dipecah ke dalam beberapa paket untuk
jual," terang Kumbul KS.
Sementara
12 tersangka lainnya yang diringkus jajaran Ditresnarkoba di berbagai tempat di
Kota Padang, Kota Solok dan Kabupaten Limapuluh Kota, antara lain ONA,
Mahasiswa warga Pancuran Tiga Kelurahan Pancuran Tiga Kecamatan Keliling Danau
Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. "Dari tangan tersangka berhasil
diamankan BB berupa 2 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klim warna
bening dibalut lakban warna hitam dengan berat 0,30 gram," ujarnya.
Selain
itu, 2 orang supir travel DA (35) Warga
Agam dan HN (40) Warga Pekanbaru, Riau berhasil diamankan di dalam rumah di
Perumahan Arai Pinang Blok H Nomor 13 Pegambiran Lubuk Begalung pada hari
Jum'at tanggal 2 Februari 2018 sekitar pukul 00.45 WIB. BB berupa 4 paket
Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 7,45 gram.
Selanjutnya,
tersangka N (27) Warga Cupak Tangah,
Pauh dan T (17) pelajar, warga Alai Kapalo Koto, Pauh ditangkap pada
Senin tanggal 5 Februari 2018 sekira pukul 14.00 WIB dengan BB 10 Paket
Narkotika jenis Shabu seberat 0,29 gram. Sedangkan Z (33) tukang ojek warga
Jalan Perjuangan IX No. 5 Kurao Pagang, Nanggalo ditangkap pada 6 Februari 2018
sekira pukul 22.05 WIB dengan BB 2 Paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat
0,41 gram (uki)
0 comments:
Posting Komentar