15 Februari 2018

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ringkus 14 Tersangka Jaringan Narkotika, Satu Oknum Atlit Judo Sumbar



PADANG, (GemaMedianet.com) — Kejahatan tidak mengenal batas usia dan profesi/pekerjaan. Seperti kali ini dari hasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditresnarkoba Polda Sumbar) periode 1 - 12 Februari 2018,  1 dari 14 tersangka merupakan oknum atlit judo Sumbar.


"Adalah N (27) yang beralamat di Cupak Tangah RT 003 RW 002 Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Kota Padang ini merupakan atlit judo Sumbar yang ditangkap pada Senin tanggal 5 Februari 2018 sekira pukul 14.00 WIB dengan barang bukti (BB) 10 Paket Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 0,29 gram," kata Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kumbul KS yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi beserta jajaran pada awak media dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar,  Selasa (14/2/2018).

Kumbul KS juga menyampaikan, bersama N juga ditangkap T (17) pekerjaan pelajar, yang juga merupakan keponakan dari tersangka N. Tersangka yang beralamat di Jalan Alai Kapalo Koto RT 004 RW 003 Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh Kota Padang ini ditangkap dengan tempat kejadian di pinggir jalan S Parman depan Makam Pahlawan Kelurahan Ulak Karang Kecamatan Padang Utara Kota Padang.

Dari pengakuan tersangka N (27),  paket Narkotika itu hanya untuk konsumsi saja. "Namun apa yang menjadi keterangan tersangka tidak begitu saja kita percayai, karena dari barang bukti Narkotika yang ditemukan telah dipecah ke dalam beberapa paket untuk jual," terang Kumbul KS.

Sementara 12 tersangka lainnya yang diringkus jajaran Ditresnarkoba di berbagai tempat di Kota Padang, Kota Solok dan Kabupaten Limapuluh Kota, antara lain ONA, Mahasiswa warga Pancuran Tiga Kelurahan Pancuran Tiga Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. "Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB berupa 2 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klim warna bening dibalut lakban warna hitam dengan berat 0,30 gram," ujarnya. 
Selain itu,  2 orang supir travel DA (35) Warga Agam dan HN (40) Warga Pekanbaru, Riau berhasil diamankan di dalam rumah di Perumahan Arai Pinang Blok H Nomor 13 Pegambiran Lubuk Begalung pada hari Jum'at tanggal 2 Februari 2018 sekitar pukul 00.45 WIB. BB berupa 4 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 7,45 gram.

Selanjutnya, tersangka N (27) Warga Cupak Tangah,  Pauh dan T (17) pelajar, warga Alai Kapalo Koto, Pauh ditangkap pada Senin tanggal 5 Februari 2018 sekira pukul 14.00 WIB dengan BB 10 Paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,29 gram. Sedangkan Z (33) tukang ojek warga Jalan Perjuangan IX No. 5 Kurao Pagang, Nanggalo ditangkap pada 6 Februari 2018 sekira pukul 22.05 WIB dengan BB 2 Paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,41 gram  (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog