PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo angkat bicara soal Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, peraturan baru yang sedang
dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR itu banyak pasal yang berpotensi
mengancam kemerdekaan pers mengkriminalisasi wartawan.
Menurut
Yosep, hasil pengamatan internal Dewan Pers menemukan sebanyak 16 pasal, yang
dinilai perlu dikaji ulang atau bahkan harus ditiadakan sama sekali. Pasal yang
paling menonjol ada pada Pasal 771 dan 772 di bagian ketiga tentang Tindak
Pidana Penerbitan dan Percetakan.
Padahal,
Dewan Pers sudah mengusulkan kepada Pansus di DPR untuk menambah redaksional
terhadap rumusan-rumusan pasal 771 dan 772 itu tentang pengecualian terhadap
produk jurnalistik.
"Kritik
terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak, kita tidak
tahu," kata Yosep saat acara 'Diskusi Kajian RUU KUHP terkait Kemerdekaan
Pers Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers' dikantornya, Kebon Sirih,
Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Dalam
rumusan Pasal 771 itu berbunyi "Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau
gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Sedangkan
Pasal 772 menjelaskan "Setiap orang yang mencetak tulisan atau gambar yang
menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Meski
RKUHP itu belum disahkan menjadi undang-undang dan bahkan rencana pengesahan
yang semula dijadwalkan sebelum 14 Februari sudah lewat. Dewan Pers tetap
melakukan antisipasi, dengan cara mengungdang jajaran pejabat jurnalistik yang
meliputi Pemimpin Redaksi (Pemred) media untuk melakukan kajian.
Yosep
menilai, RKUHP itu rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap
bertentangan dengan semangat reformasi tentang kebebasan pers sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Itu memungkinkan
masyarakat untuk melakukan syiar atau barangkali gugatan di MK,"
pungkasnya.
Selain
Pasal 771 dan 772, berikut 16 Pasal yang dipersoalkan okeh Dewa Pers, yakni
pasal 309 dan 310 yang mengatur penyiaran berita bohong dan berita yang tidak
pasti. Pasal 328 dan 329 terkait gangguan dan penyesatan proses pengadilan
dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kemudian
Pasal, 773 terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan, kemudian Pasal 228,
229, 230, 234, 235, 236, 237, 238, dan 239 terkait membuat, mengumpulkan,
menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara.(oz/JA)
0 comments:
Posting Komentar