JAKARTA,
(GemaMedianet.com) —
Satuan Kerja (Satker) Percepatan Pelaksanaan Berusaha sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2017, agar bekerja cepat untuk memudahkan pelaksanaan berusaha
dan investasi di daerah.
Hal
itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit di sela-sela Rapat Koordinasi Satuan
Tugas (Rakor Satgas) yang dilaksanakan di ruang Grahawala Kementerian Koodinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta,
Kamis, (25/1/2018).
Ikut
mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Barat,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Barat, Maswar Dedi.
Wagub
Nasrul Abit juga menyebutkan, pada rapat koordinasi satuan tugas
percepatan pelaksanaan berusaha itu memperkenalkan protokol komunikasi
antar satuan tugas yang menjadi media dalam mengawal dan membantu penyelesaian
perizinan berusaha yang diluncurkan pada hari ini.
Menurutnya, Purwarupa
merupakan aplikasi protokol komunikasi antar satgas dan pengaduan Masyarakat yang didesain dalam pengawalan dan penyelesaian perizinan berusaha
oleh masing-masing satgas dan sarana bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk melihat proses penyelesaian perizinan berusaha dan permasalahan yang dihadapi.
Dengan
diluncurnya aplikasi protokol komunikasi antar satgas ini, sebutnya, bisa memberikan
percepatan akses kepada pengguna protokol komunikasi, sehingga bisa terwujudnya transparasi dalam
pengajuan pembuatan perizinan agar bersih dari pungli dan korupsi.
"Dan
yang terpenting, memudahkan pelaksanaan berusaha dan memudahkan investasi,
sehingga dalam pembuatan perizinan tidak dipersulit dan transparan bagi
insvestor dan masyarakat yang akan mengajukan perizinan," jelas Nasrul
Abit Dt. Malintang Panai.
Ia juga menambahkan, dalam percepatan pembangunan daerah kita tidak
bisa terpaku pada dana dan program pada APBD dan APBN semata. Dalam
dimensi hari ini, tantangan kemajuan
ekonomi global, termasuk persaingan
perekonomian antara negara menjadi sesuatu yang mesti dihadapi dengan daya
saing dalam negeri, kokoh, makanya investasi amat dibutuhkan dalam
percepatan itu.
"Jika kita tidak bersegera membenahi sarana dan
prasarana pembangunan ekonomi di daerah tentunya, kesejahteraan masyarakat yang kita idam-idam
tak akan pernah terwujud dengan baik," terang Nasrul Abit.
Sementara Kepala
PTSP Maswar Dedi menyampaikan,
Satgas Percepatan Berusaha akan menginventarisasi semua jenis perizinan
yang ada di pusat dan di daerah. Satgas
akan bekerja utk menyederhanakan persyaratan perizinan, sehingga akan memudahkan
investor untuk berinvestasi.
Ia menyebutkan, direncanakan
pada bulan April 2018 ini akan diadakan launching Online Single Submission (OSS) yang akan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dijelaskan, OSS adalah suatu sistem yang terintegrasi antara pusat dan daerah, yang dapat diakses oleh pengusaha untuk mengurus perizinan dan pengaduan terhadap
masalah-masalah yang terkait dengan investasi. "Dan ini dapat dimonitor secara
online,” tukas Maswar Dedi. (rel/em)
0 comments:
Posting Komentar