PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menemui Ketua Pengadilan Negeri Padang,
Bambang, guna membicarakan percepatan proses konsinyansi 20 persil tanah yang
terkena pembangunan normalisasi Banda Luruih-Maransi. Pasalnya, proyek
pengendalian banjir tersebut segera dilanjutkan menyusul kedatangan material
berupa pancang beton pada awal 2018 ini.
Pada
pertemuan di Jalan Rasuna Said Senin (22/1/2018) lalu itu, turut hadir Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat, pihak
BPN Kota Padang, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
(DPRKPP) Kota Padang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKA) Kota Padang
serta Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang.
Walikota
dan rombongan memohon bantuan Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk segera
memproses berkas 20 persil tanah konsinyansi yang telah diserahkan Pemko
Padang.
"Kami
memohon agar Pengadilan Negeri mempercepat proses konsinyansi 20 persil tanah
yang sudah disampaikan sejak akhir 2016 lalu. Semua kekurangan yang diperlukan
juga sudah dilengkapi pada tahun 2017 lalu," kata Walikota Mahyeldi.
Saat
ini, lanjutnya, bahan material untuk pekerjaan lanjutan normalisasi Banda
Luruih ini sudah menumpuk di dipinggir Jalan By Pass Aia Pacah. Kalau 20 persil
tanah konsinyasi ini belum diproses Pengadilan Negeri Padang tentu proyek
normalisasi Banda Luruih ini tidak bisa dilanjutkan pada tahun 2018 ini.
"Artinya,
kelanjutan proyek normalisasi ini tergantung dari selesainya proses Konsinyasi
20 persil tanah tersebut di Pengadilan Negeri Padang," kata Mahyeldi.
Sementara
itu, Ketua PN menanggapi positif itikad Pemerintah Kota Padang yang sangat
responsif dengan pembangunan. Disamping itu ia mengucapkan terimakasih atas
kunjungan rombongan Walikota Padang yang hakikatnya juga bersilaturahmi.
"Kehadiran
Walilota dan rombongan ke Kantor Pengadilan Negeri Padang pada pagi hari ini
merupakan sebuah kehormatan bagi kami," ucap Bambang.
Adapun
penyelesaian konsinyasi 20 persil tanah yang terkena proyek normalisasi Banda
Luruih-Maransi akan diprioritaskan. Ia akan perintahkan panitera untuk
secepatnya melaksanakan konsinyansi tanah yang sangat diperkukan untuk
pembangunan vital itu. "Saya
akan perintahkan Panitera Pengadilan Negeri Padang untuk memperioritaskan
pelaksanaan konsinyasi 20 persil tanah tersebut," kata Bambang.
Menurut
data di DPRKPP, dari 20 persil tanah tersebut, 2 persil tidak diketahui
pemiliknya. Dari 18 persil tanah yang tersisa, 2 persil dalam proses karena
yang satu pemiliknya pindah ke daerah lain, sesangkan satu lagi meninggal
dunia. (DU/Mur/ Joim)
0 comments:
Posting Komentar